Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU: Pendaftaran Capres dan Cawapres 18-20 Mei

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada tanggal 18-20 Mei 2014. Untuk itu, partai politik atau gabungan partai politik diminta mempersiapkan diri menghadapi tahap pendaftaran tersebut. Hal itu dikatakan Komisioner KPU Fery Kurnia Rizkiansyah di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (16/4/2014).

Fery menjelaskan sebelum masa pendaftaran dimulai, KPU terlebih dahulu menetapkan jumlah dukungan perolehan suara dan kursi untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon paling sedikit memperoleh kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar 20% atau jumlah suara sah paling sedikit sebanyak 25%.

"Penentuan jumlah kursi dilakukan dengan cara mengalikan angka 20% dengan jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi hasilnya 112 kursi," urainya.

Setelah pendaftaran calon, petugas KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon. Petugas KPU memiliki waktu maksimal empat hari untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen setiap pasangan calon. Sementara itu, untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh dokter dari rumah sakit yang ditujuk KPU.

Hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pasangan calon akan disampaikan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung. KPU akan menetapkan nama-nama pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 10 Juni 2014.

(Boyke P Siregar)

Foto: Sufri Yuliardi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: