Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Laporan Lewat SPE Tidak Hapus Kewajiban 'Hardcopy'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan emiten dan perusahaan publik tetap harus menyampaikan laporan dalam bentuk tercetak (hardcopy), meski mereka telah menyampaikan laporannya melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE-OJK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan hal itu disela acara serah terima dan penandatanganan sistem pelaporan tersebut di gedung OJK, Jakarta, Kamis (17/4/2014)

"Laporan SPE ini tidak menghapus kewajiban emiten dan perusahaan tertulis untuk menyampaikan laporannya dalam bentuk asli (tercetak). Kemudian, jika ada perbedaan antara laporan tercetak dengan laporan yang berada di SPE maka yang berlaku adalah laporan tercetak," jelasnya.

Sementara itu, untuk penghitungan ketepatan dan keterlambatan penyampaian laporan baik secara asli maupun elektronik didasarkan pada laporan yang lebih dahulu diterima OJK. Kemudian, laporan melalui SPE ini akan dianggap sudah diterima OJK jika perusahaan publik dan emiten telah menerima balasan email dari OJK yang menyatakan laporannya telah diterima.

Bagi emiten dan perusahaan publik yang ingin menggunakan SPE-OJK ini, OJK menyediakan petunjuk penggunaan (user manual) yang dapat diunduh melalui laman OJK di alamat www.spe.ojk.go.id.

(Fajar Sulaiman)

Foto: FS

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: