Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Financial Planner' Wajib Jelaskan Detail Produk Keuangan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan fungsi perencanaan keuangan (financial planner) dalam memberikan rekomendasi kepada klien wajib menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko terhadap produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

"OJK juga meminta kepada perencana keuangan wajib menginformasikan mengenai otoritas pengawas atas produk dan/atau layanan yang direkomendasikan," tegas Kusumaningtuti S Soetiono, Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK).

OJK mendorong perencana keuangan menegakkan kode etik dan melaksanakan tata kelola yang baik (good governance) termasuk melakukan analisis yang didukung riset memadai dalam merekomendasikan suatu produk dan/atau layanan kepada klien.

Penjelasan kepada klien menjadi aspek penting dan harus dipastikan bahwa klien telah memahami dan menyetujui serta bertanggung jawab atas keputusan yang dibuat. Perjanjian kedua belah pihak ini menjadi referensi utama jika di kemudian hari terjadi permasalahan/sengketa atau pun kegagalan dari keputusan yang telah disepakati antara perencana keuangan dan kliennya.

"Tetapi, OJK tetap melarang perencanaan keuangan untuk bertindak sebagai manajer investasi. Untuk bisa menjadi manajer investasi harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh peraturan OJK," lanjut Tituk, nama panggilan dari Kusumaningtuti S Soetiono.

Masyarakat perlu memahami kegiatan dan transaksi keuangan yang antara lain dapat berupa investasi, perdagangan, penjaminan, proteksi asuransi, pegadaian, penyimpanan, dan peminjaman dana memiliki unsur risiko dan biaya selain manfaat yang ditawarkan. Risiko tersebut semakin tinggi jika produk dikeluarkan oleh suatu perusahaan dan/atau dijanjikan oleh perorangan yang tidak jelas otoritas pengawasnya.

Masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan menghubungi kontak layanan OJK di telepon (kode area) 500-655.

(Fajar Sulaiman)

Foto: Sufri Yuliardi

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: