Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Jenis Laporan yang Bisa Disampaikan Lewat SPE

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Kamis (17/4/2014), resmi menerima hibah aset Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI). SPE ini nantinya akan digunakan oleh emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan secara elektronik kepada OJK.

"SPE tersebut dibutuhkan untuk melakukan interaksi antara emiten dan perusahaan publik dengan OJK dan memudahkan emiten dan perusahaan publik menyampaikan laporan ke OJK secara elektronik," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam serah terima dan penandatanganan hibah SPE di gedung OJK, Jakarta.

Muliaman melanjutkan banyak laporan yang bisa disampaikan emiten dan perusahaan publik lewat SPE ini. Berikut ini adalah jenis laporan yang bisa disampaikan melalui SPE mencakup laporan dan keterbukaan informasi

1. laporan kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham;

2. penyampaian agenda RUPS (rapat umum pemegang saham) dan hasil RUPS;

3. laporan pembentukan sekretaris perusahaan, pengangkatan, dan pemberhentian komite audit serta pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian kepala unit audit internal;

4. laporan keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan ke publik;

5. laporan bagi emiten atau perusahaan publik yang dimohonkan pernyataan pailit berupa:

5.1 laporan keadaan gagal atau ketidakmampuan menghindari kegagalan membayar kewajiban terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi;
5.2 laporan karena dimohonkan penyataan pailit;
5.3 laporan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan;

6. laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum;

7. laporan penjatahan saham bonus/dividen saham dan pembagian saham bonus/dividen saham, dan keterbukaan informasi rencana pembagian saham bonus/dividen saham;

8. keterbukaan informasi mengenai waktu pelaksanaan penambahan modal dan laporan hasil pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu;

9. laporan Transaksi Afiliasi, Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, atau Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha Utama;

10. laporan hasil pembelian kembali saham (buy back), laporan pengalihan saham hasil buy back, bukti pengumuman di surat kabar, dan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan buy back;

11. Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Tengah Tahunan, dan Laporan Tahunan;

12. laporan hasil pemeringkatan atas efek bersifat utang dan bukti pengumuman di surat kabar.

OJK menyampaikan bahwa SPE bisa digunakan oleh emiten dan perusahaan publik mulai 1 Juni 2014. OJK juga menyediakan petunjuk penggunaan (user manual) yang dapat diunduh melalui laman OJK di alamat www.spe.ojk.go.id.

(Fajar Sulaiman)

Foto: FS

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: