Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Akan Likuidasi BPR Tugu Kencana di Sukoharjo

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses likuidasi PT BPR Tugu Kencana di Sukoharjo, Jawa Tengah, dan menjalankan penjaminan menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 16 April 2014.

Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo dalam keterangan pers yang diperoleh di Jakarta, Kamis (17/4/2014), menyebutkan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor 8/KDK.03/2014 telah mencabut izin usaha BPR yang berlokasi di Jalan Adi Sumarmo Nomor 171 Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pelaksanaan fungsi penjaminan dan proses likuidasi itu sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Tugu Kencana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar atau tidak layak dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha. Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Tugu Kencana, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang rapat umum pemegang saham (RUPS).

LPS sebagai RUPS Tahunan BPR Tugu Kencana akan mengambil tindakan berupa pembubaran badan hukum bank, pembentukkan tim likuidasi, penetapan status bank sebagai bank dalam likuidasi, dan penon-aktifan seluruh direksi dan dewan komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Tugu Kencana akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR itu akan dilakukan oleh LPS.

LPS mengimbau agar nasabah BPR Tugu Kencana tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses penjaminan dan likuidasi BPR Tugu Kencana. LPS mengharapkan karyawan BPR Tugu Kencana tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (Ant)

Foto: Sufri Yuliardi

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: