Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Pertimbangkan Pengurangan Bea Keluar Tambang

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah mempertimbangkan pengurangan kewajiban bea keluar atas ekspor konsentrat tambang mineral bagi perusahaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (17/4/2014), mengatakan persyaratan tersebut antara lain keseriusan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) serta membayar jaminan kesanggupan.

"Kami masih bahas dan (pengurangan BK) ini dikaitkan dengan progres pembangunan smelter-nya," katanya.

Menurut dia, progres pembangunan smelter harus benar-benar terbukti terlebih dulu.

"Kalau progres smelter ada dan jaminan kesungguhan juga sudah selesai (baru kemungkinan BK bisa dikurangi)," ujarnya.

Peraturan Menteri Keuangan No 6/PMK.011/2014 memutuskan bea keluar (BK) ekspor konsentrat diterapkan secara progresif antara 20-60 persen mulai 2014 hingga 2016. Untuk konsentrat tembaga, BK dikenakan 25 persen pada 2014 atau meningkat sebesar 35 persen semester pertama 2015, 40 persen semester kedua 2015, 50 persen semester pertama 2016, dan 60 persen semester kedua 2016.

Di luar tembaga, yakni konsentrat besi, mangan, timbal, seng, besi ilmenit, dan titanium, BK dikenakan 20 persen pada 2014, 30 persen semester pertama 2015, 40 persen semester kedua 2015, 50 persen semester pertama 2016, dan 60 persen semester kedua 2016.

Namun, sejumlah perusahaan termasuk PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara keberatan dengan aturan BK tersebut.

(Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: