Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Operasikan Terminal Kontainer I, Pelindo II Tunjuk Mitsui

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta-Perusahaan Jepang, Mitsui & Co Ltd ditunjuk PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II sebagai mitra guna mengoperasikan terminal kontainer 1 (CT1) Newpriok yang merupakan perluasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

"Mitsui dipercaya dapat memberikan nilai tambah bagi dunia kepelabuhanan di Indonesia," kata Direktur Utama PT Pelindo II Richard Jose Lino di Jakarta, Sabtu (19/4/2014).

Menurut RJ Lino, perusahaan asal Jepang itu juga dinilai bakal memberikan kontribusi guna membangun fasilitas yang setara dengan pelabuhan di negara maju.

Ia mengemukakan, pembangunan CT1 merupakan upaya untuk melayani lalu lintas kargo di Indonesia lebih cepat dengan tarif logistik yang lebih murah.

Selain itu, ujar dia, proyek pembangunan konstruksi CT1 yang telah dimulai pada akhir 2012 dijadwalkan akan siap dioperasikan pada akhir 2014.

"Kerja sama ini akan memberikan keuntungan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Salah satunya adalah mendorong pertumbuhan volume ekspor, terutama dengan tujuan ke Eropa dan Amerika Serikat," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R Mamahit mengatakan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) penting untuk segera dibuat sebagai pedoman guna mengatasi kesukaran pembangunan dan pengembangan pelabuhan.

"Dengan ada RIP, maka penyelenggara pelabuhan mempunyai acuan dalam menetapkan lokasi, merencanakan pembangunan, mengoperasikannya dan mengembangkan pelabuhan," ujarnya.

Menurut Bobby, RIP juga berfungsi agar tidak terjadinya perencanaan yang tidak benar serta malah tidak bisa dimanfaatkan untuk pengembangan pelabuhan di suatu daerah.

Selama ini, ujar dia, masih terdapat baik pembangunan maupun pengembangan pelabuhan yang masih tidak sesuai pemanfaatan karena belum tersusunnya RIP atau proses penyusunan tidak melibatkan banyak pihak.

Akibatnya pembangunan pelabuhan malah tidak bisa dimanfaatkan, atau pada saat ada pengembangannya menjadi sulit dilakukan karena terbentur aturan hukum karena tidak adanya RIP atau belum ada dalam RIP yang sudah dibuat, katanya.

Untuk mengatasi keadaan itu, lanjut Bobby, maka pemerintah selaku penyelenggara pelabuhan wajib membuat Rencana Induk Pelabuhan (RIP), sebagaimana tertuang dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 73 ayat 1 yang disebutkan bahwa setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: