Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Besarnya Kerugian Perikanan Indonesia Akibat Penjarah Asing (Bagian II)

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Berdasarkan data KKP, ujar dia, sampai dengan tahun 2014 jumlah kapal pengawas perikanan yang dimiliki institusi tersebut adalah sebanyak 27 unit.

Ia memaparkan, pada tahun 2012 hari operasional pengawasan adalah sebanyak 180 hari pelayaran, sedangkan pada 2013 hari operasional menurun menjadi 115 hari pelayaran. Sementara jumlah kapal yang diperiksa juga menurun dari 4.326 unit kapal pada 2012 menjadi 3.871 kapal.

Sedangkan bila dilihat secara terperinci pada 2013, jumlah kapal ikan asing yang ditahan (tidak hanya sekadar diperiksa) adalah sebanyak 44 unit kapal, sedangkan jumlah kapal ikan indonesia sebanyak 24 unit.

Jangan surut Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengemukakan berbagai pihak termasuk kementerian yang dipimpinnya agar jangan surut menghadapi tindakan pencurian ikan yang dilakukan kapal-kapal asing.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak sedikit pun surut untuk tetap memerangi kejahatan di laut Indonesia," kata Sharif Cicip Sutardjo, Jumat (11/4).

Menurut dia, "genderang perang" terhadap praktik IUU Fishing sudah dikumandangkan KKP dengan pekan lalu di mana armada KKP di bawah komando Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap lima kapal pencuri ikan.

Kapal yang ditangkap di kawasan perairan Laut Natuna Kepulauan Riau berbendera Vietnam.

Berdasarkan data KKP, sampai awal April 2014, armada Kapal Pengawas KKP telah berhasil menangkap kapal ikan yang diduga melakukan "illegal fishing" sebanyak 16 kapal.

Dari jumlah tersebut, delapan kapal ikan asing berbendera Vietnam dan 8 kapal ikan ditemukan berbendera Indonesia.

Sementara itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai pengelolaan sumber daya perikanan dan sektor kelautan nasional masih proasing, padahal mestinya mengutamakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan tradisional.

"Kebijakan pengelolaan sumber daya laut sudah kebablasan dengan campur tangan asing," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Minggu (6/4).

Menurut dia, kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional mengarah kepada praktik liberalisasi sehingga pihak asing bisa leluasa.

Berdasarkan Pusat Data dan Informasi Kiara, campur tangan asing yang mencolok adalah pihak asing diberi keleluasaan untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 26A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Padahal sudah ada koreksi dari Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucapnya.

Untuk itu, menurut Abdul Halim, jelas bahwa amanah UUD 1945 dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan diselewengkan. (Ant/Muhammad Razi Rahman)

Foto: SY

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: