Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSPI Bakal Perjuangkan Kenaikan Upah 30 Persen

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal memperjuangkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk buruh hingga sebanyak 30 persen pada tahun 2015, saat aksi perayaan May Day pada 1 Mei 2014.

"Dalam perayaan May Day 1 Mei 2014 nanti, isu yang serius diperjuangkan oleh kaum buruh salah satu di antaranya adalah kenaikan upah minimum 2015 sebesar 30 persen," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (20/4/2014).

Menurut Said, hal itu penting diperjuangkan karena pada tahun 2015 mulai diberlakukannya pasar tunggal ASEAN untuk negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Dalam mekanisme pasar tunggal ASEAN itu, ujar dia, negara wajib melindungi kesejahteraan kaum buruhnya di samping mengatur mekanisme pasar tunggal ASEAN agar industri nasional tidak terpuruk yang mengakibatkan terjadinya PHK massal.

Ia berpendapat bahwa hingga tahun 2014 ini, upah minimum buruh di Indonesia sangat tertinggal jauh dengan upah minimum buruh di sejumlah negara tetangga seperti Thailand, Filipina dan Malaysia.

Padahal, lanjutnya, produktivitas buruh Indonesia tidak kalah baiknya dibandingkan buruh di negara lain ASEAN.

"Misalnya UMP DKI yang hanya sebesar Rp 2,4 Juta, sedangkan di Thailand Rp 3,2 Juta, di Malaysia Rp 3,2 juta dan Filipina Rp3,6 juta. Padahal biaya hidup di semua negara ini sama besarnya dengan di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan hampir semua partai politik (parpol) belum memperjuangkan kepentingan kaum buruh di Indonesia.

"Banyak harapan kami belum terealisir, aspirasi kami belum didengarkan parpol secara maksimal," kata Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi, Jumat (4/4).

Ia mengatakan isu-isu perburuhan bahkan hampir sangat jarang dibahas apalagi diperjuangkan di tingkat parlemen. (Ant)

Foto: Ist.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: