Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Dua Perusahaan yang Minta Keringanan Pungutan OJK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Lima hari setelah jatuh tempo pungutan biaya tahunan tahap pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada dua perusahaan yang belum membayar dan minta keringanan pungutan.

Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan ada satu emiten dan satu perusahaan efek yang mengajukan keringanan atas pungutan yang dibebankan.

"Saya tak tahu, tapi cuma dua perusahaan. Apakah memang mereka mampu membayar semua atau karena kurang paham dalam mengajukan keringanan," katanya saat ditemui di gedung OJK, Jakarta.

Keterlambatan pembayaran ini, kata dia, bisa jadi disebabkan karena sistem.

"Mereka kan melakukan akses secara bersama-sama. Jadi, membuat sistem terganggu," sambungnya.

Sampai saat ini, ucap dia, OJK masih melakukan kajian dan melihat dulu apakah emiten atau perusahaan efek sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga memang berhak dikecualikan dari pungutan OJK.

"Saya tidak sebut dulu namanya. Kami lihat dulu kesulitan keuangan yang dimaksud di surat edaran dan Peraturan OJK sudah terpenuhi atau tidak? Belum tentu dikasih keringanan juga. Dibahas dulu di internal kami," ujarnya.

Seperti diketahui, untuk pungutan biaya tahunan OJK tahap pertama sudah harus dibayarkan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) paling lambat pada 15 April 2014.

OJK juga telah mengatur kriteria kesulitan keuangan bagi pelaku sektor jasa keuangan yang bisa dibebankan tarif pungutan sampai dengan 0%. Sesuai dengan pasal 17 dalam PP 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK, jika perusahaan jasa keuangan sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan dan/atau dalam pemberesan, OJK dapat mengenakan pungutan sampai dengan 0% dari besaran pungutan.

Kebijakan itu juga berlaku untuk emiten dan perusahaan publik (nonsektor jasa keuangan) serta untuk penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.

(Fajar Sulaiman)

Foto: Sufri Yuliardi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: