Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Desak Menhub Evaluasi Kinerja PT KAI

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Abdul Hakim mendesak Menteri Perhubungan (Menhub) untuk mengevaluasi kinerja PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait pelayanan PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang dinilai sebagian besar pengguna kereta api banyak kekurangan.

Hakim mengungkapkan hal itu menyusul aksi demo pemblokiran stasiun Bekasi oleh pengguna commuter line pada Kamis (17/4/2014) lalu yang menuntut agar kereta tak lagi telat.

"Aksi pemblokiran yang dilakukan masyarakat merupakan hal yang wajar karena keluhan mereka tidak direspon dengan baik oleh PT KAI. Seharusnya, evaluasi dilakukan tiap 6 bulan sekali sesuai dengan UU. Tapi, pemerintah sepertinya tidak berdaya untuk memberikan sanksi apa pun kepada PT KAI dan anak perusahaannya PT KCJ. Seharusnya, jika terbukti kinerjanya tidak sesuai dengan UU, sanksi teguran sampai pencabutan izin bisa dilakukan," kata Hakim dalam siaran pers yang diterima redaksi Warta Ekonomi di Jakarta, Minggu (20/4/2014).

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II ini mengatakan ketepatan jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta merupakan salah satu SPM yang harus dipenuhi oleh PT KAI sebagai penyelenggara sarana kereta sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian dan PM Nomor 9/2011 tentang SPM kereta. Jika SPM tidak dipenuhi, PT KAI dapat dikenakan sanksi. Apalagi, pemerintah sudah menggelontorkan dana sebesar Rp 1,2 triliun untuk membayar PSO tahun 2014.

Di sisi lain, Hakim juga mengingatkan para pengguna kereta untuk menyampaikan aspirasinya tanpa melalui aksi demo yang justru merugikan penumpang seperti pemblokiran akses kereta api ke stasiun. Hal tersebut melanggar UU Perkeretaapian dan dapat dikenakan sanksi denda serta pidana.

"Di satu sisi memang penumpang kesal, tapi aksi demo seharusnya tidak dilakukan dengan pemblokiran seperti itu karena mengganggu kelancaran perjalanan kereta. Dan, hal itu melanggar pasal 199 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian dan dapat dikenakan denda Rp 15 juta," jelasnya.

(Boyke P Siregar)

Foto: PKS

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: