Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyelesaian Sengketa, Lembaga Keuangan Disarankan Lakukan Mediasi Dahulu Sebelum ke OJK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada lembaga keuangan untuk menemukan solusi bagi permasalahan dengan konsumen sebelum difasilitasi oleh regulator industri keuangan ataupun badan mediasi. Hal itu disebabkan industri tersebut tentunya mengetahui permasalahan yang dihadapi.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono menegaskan lembaga keuangan harus menyelesaikan sengketa (dispute) dengan konsumen.

"Kalau tidak bisa diselesaikan akan difasilitasi ke badan mediasi kemudian OJK," tutur wanita yang akrab disapa Titu tersebut.

Titu mengaku lembaga keuangan belum memiliki unit yang khusus menangani perselisihan dengan konsumen. Padahal, dalam peraturan OJK tahun 2013 regulator memberikan batas waktu hingga 6 Agustus 2014 bagi lembaga keuangan untuk membentuk divisi yang menangani sengketa dengan konsumen.

"Sekarang masih ada yang dalam proses pembentukan," ungkapnya.

Saat ini, OJK mencatat 692 pengaduan untuk industri keuangan nonbank. Jumlah itu setara 46,8% dari total laporan kepada regulator untuk industri keuangan pada periode Januari hingga Maret 2014.

(Fajar Sulaiman)

Foto: FS

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: