Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tegaskan Perencana Keuangan Dilarang Menjadi Manajer Investasi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perencana keuangan tidak boleh menjadi manajer investasi (MI). Pasalnya, fungsi perencana keuangan hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada klien terhadap produk dan layanan keuangan dan perencana keuangan dilarang mengelola dana investor layaknya MI.

"OJK tetap melarang perencana keuangan untuk bertindak sebagai MI. Untuk bisa menjadi MI, harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh peraturan OJK," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (21/4/2014).

Kusumaningtuti menyatakan OJK juga meminta kepada perencana keuangan wajib menginformasikan soal otoritas pengawas atas produk dan/atau layanan yang direkomendasikan. Menurutnya, penjelasan kepada klien menjadi aspek penting dan harus dipastikan bahwa klien telah memahami dan menyetujui serta bertanggung jawab atas keputusan yang dibuat.

"Perjanjian kedua belah pihak ini menjadi referensi utama jika di kemudian hari terjadi permasalahan atau kegagalan dari keputusan yang telah disepakati antara perencana keuangan dan kliennya," ujar Titu sapaan akrab Kusumaningtuti.

Selain itu, masyarakat juga perlu memahami kegiatan dan transaksi keuangan yang dapat berupa investasi, perdagangan, penjaminan, proteksi asuransi, pegadaian, penyimpanan, dan peminjaman dana, memiliki unsure risk dan biaya selain manfaat yang ditawarkan.

"Risiko tersebut semakin tinggi jika produk yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan dan dijanjikan oleh perorangan yang tidak jelas otoritas yang mengawasinya," pungkasnya.

(Fajar Sulaiman)

Foto: Sufri Yuliardi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: