Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Tersangka, Mantan Ketua BPK Siap Ikuti Proses Hukum

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo (HP) mengatakan dirinya siap mengikuti proses hukum yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

"Saya, sebagai warga negara Indonesia, akan mengikuti apa yang KPK lakukan sesuai dengan prosedur KPK yang berlaku," katanya di Kantor BPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penyelidikan yang dilakukan KPK kepada HP terkait posisinya sebagai Dirjen Pajak 2002-2004. Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada tahun lalu yang kemudian ditelaah oleh KPK hingga dilakukan penyelidikan.

"Bahwa telah ditemukan dua alat bukti cukup bagi HP selaku Dirjen Pajak untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan Budi di Kantor KPK, Senin (21/4/2014).

Lebih lanjut, Johan menguraikan kronologis kasus HP mulai terjadi pada 17 juli 2003 ketika PT Bank Central Asia (BCA) mengajukan keberatan pajak atas transaksi non performing loanĀ ( NPL) sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPH).

Kemudian, keberatan diterima Direktorrat PPH dan dilakukan pendalaman untuk bisa mengambil satu simpulan dan dari hasil pendalaman serta penelaahan selama kurang lebih setahun tepatnya 13 Maret 2004 Direktur PPH mengirim surat pengantar bernama surat pengantar risalah keberatan yang langsung ditujukan ke Dirjen Pajak yang telah berisi kesimpulan.

"Hasil kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak," urainya.

Satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final, yaitu 18 juli 2004. HP selaku Dirjen Pajak di Direktorat PPH selaku pejabat penelaah keberatan mengirim nota dinas kepada direktur PPH.

"Dalam nota dinas tersebut dituliskan bahwa supaya mengubah kesimpulan yang semula menolak menjadi menerima semua keberatan," jelasnya.

(Boyke P Siregar)

Foto: Sufri Yuliardi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: