Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Perpajakan, BCA Punya Alasan Kuat

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Bank Central Asia (BCA) mengklarifikasi pemberitaan yang beredar seputar perpajakan BCA di tahun 2009. BCA menyatakan bahwa pihaknya tidak melanggar undang-undang maupun peraturan perpajakan yang berlaku.

"Kita ketahui bahwa proses keberatan dari BCA dilakukan, dari sisi perpajakan sangat kuat, karena kita melakukan instruksi dari Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur BI (Bank Indonesia) pada waktu itu," kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja saat konferensi pers di Menara BCA, Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Jahja menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan pajak yang dilakukan pada tahun 2002, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah melakukan koreksi laba fiskal periode tahun 1999 tersebut menjadi sebesar Rp 6,78 triliun. Di dalam nilai tersebut, terdapat koreksi yang terkait dengan transaksi pengalihan aset termasuk jaminan sebesar Rp 5,77 triliun yang dilakukan lewat proses jual beli dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang tertuang dalam Perjanjian Jual Beli dan Penyerahan Piutang Nomor SP-165/BPPN/0600. Menurutnya, hal yang dilakukan ini sejalan dengan instruksi Menkeu dan Gubernur BI tahun 1999.

Kemudian, Jahja, dalam membeberkan kronologis perpajakan tahun 1999, menyebutkan transaksi pengalihan aset tersebut merupakan Jual Beli Piutang, namun Ditjen Pajak menilai transaksi tersebut sebagai penghapusan piutang macet. Sehubungan dengan hal-hal tersebut maka pada 17 Juni 2003 BCA mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak atas koreksi pajak yang telah dilakukan.

Pihak BCA juga menyebutkan bahwa pada saat berakhirnya masa kompensasi kerugian pajak tahun 1998 masih terdapat kompensasi sisa yang belum digunakan sebesar Rp 7,81 triliun. Dengan demikian, seandainya keberatan BCA atas koreksi pajak senilai Rp 5,77 triliun tidak diterima oleh Ditjen Pajak maka masih terdapat sisa tax loss carry forward yang dapat dikompensasikan sebesar Rp 2,04 triliun.

(Arif Hatta)

Foto: AH

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Arif Hatta
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: