Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jahja: Dirjen Pajak Dan BCA Berbeda Pendapat

Warta Ekonomi -

WE Online - Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmaja menyatakan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat antara Direktorat Jenderal Pajak dan BCA terkait perpajakan BCA untuk tahun fiskal 1999.

"Kasus yang terjadi pada 1999 itu, intinya ada perbedaan pendapat antara Dirjen Pajak dengan BCA," ujar Jahja saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Jahja menegaskan, BCA hanya melaksanakan instruksi Menteri Keuangan No 117/KMK.017/1999 dan Gubernur Bank Indonesia No. 31/15/KEP/GBI, di mana saat itu 92 persen saham BCA masih dimiliki oleh pemerintah.

"Nah, kita melaksanakan instruksi tersebut untuk mengalihkan aset-aset yaitu pinjaman macet dan pinjaman-pinjam yang direstruktur, termasuk agunan atau jaminan itu semua dialihkan ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)," kata Jahja.

Sementara itu, lanjut Jahja, dari pihak Dirjen pajak melihat kasus itu sebagai penghapusan NPL (non performing loan atau kredit bermasalah).

"Kami sendiri telah melaksanakan surat keputusan bersama tersebut dengan sebaik-baiknya dan ada bukti-bukti nyata bahwa itu pengalihan aset," ujar Jahja.

Menurut Jahja, jika transaksi tersebut merupakan penghapusan NPL, maka saldo piutang macet seharusnya tetap akan ada di buku BCA, sedangkan setelah kejadian tersebut semua berpindah ke BPPN.

"Jadi tidak ada lagi dikatakan piutang macet di BCA," ujar Jahja.

Selain itu, lanjutnya, pada 2003 juga ada bukti dari BPPN yang menyebutkan agunan itu berhasil ditagih sebesar Rp3,29 triliun dan agunan tersebut bukan milik BCA melainkan milik BPPN.

"Sedangkan kalau itu piutang macet maka itu harus dikembalikan ke BCA kan," kata Jahja. (Ant)

Foto : SY

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Advertisement

Bagikan Artikel: