Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenpera: Rencana Bebas PPN Rumah Murah Mundur

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tengah menyesuaikan harga/menaikkan harga rumah.

Deputi Perumahan Formal Kemenpera Paul Marpaung mengatakan kenaikan tersebut karena tidak tersedia lagi faktor-faktor produksi di lapangan yang bisa menurunkan harga rumah. Faktor-faktor produksi lapangan tersebut antara lain tanah, bahan bangunan, dan tenaga kerja. Untuk itu, Kemenpera membuat keputusan untuk menaikkan harga rumah.

"Pada saat ini Kemenpera sedang mengajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun belum turun. Malah, Kemenkeu meminta bantuan Kementerian PU (Kementerian Pekerjaan Umum) untuk menghitung harga rumah," kata Paul di Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Oleh karena itu, para pengembang rumah sudah ada yang menjual rumah tanpa bebas PPN.

Seperti diketahui, untuk mendukung program penyediaan tempat tinggal layak huni bagi masyarakat, pemerintah melalui Kemenpera menginisiasi pembangunan rumah murah bebas PPN. Untuk zona satu (non-Jabodetabek dan non-Papua) harganya di tetapkan maksimal Rp 88 juta per unit. Lalu zona dua (Jabodetabek) Rp 95 juta dan zona tiga (Papua) Rp 145 juta. Artinya, rumah yang dijual dengan harga tersebut bebas PPN 10 persen.

Namun, seiring kenaikan harga bahan bangunan sejak Oktober 2013 lalu, Kemenpera merevisi batas harga rumah murah. Yakni, zona satu menjadi Rp 105 juta, zona dua Rp 115 juta, dan zona tiga Rp 165 juta. Karena itu, Kemenpera pun mengusulkan kepada Kemenkeu supaya batas pembebasan PPN juga dinaikkan sesuai harga baru.

(Boyke P Siregar)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: