WE Online, Jakarta - Berdasarkan hasil pantauan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap sistem pusat pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) terlihat bahwa MKBD PT Amantara Securities pada 21 April 2014 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.
Oleh karena itu, BEI memutuskan untuk membekukan kegiatan Amantara karena tidak memenuhi ketentuan tersebut. Hal ini berdasarkan keterbukaan informasi BEI di Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Dengan keputusan tersebut, terhitung sejak sesi pertama perdagangan 22 April 2014 Amantara tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
(Annisa Nurfitriani)
Foto: Sufri Yuliardi
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement