Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjen Pajak Kawal Terus Kasus Asia Agri

Warta Ekonomi -

WE Online - Direktorat Jenderal Pajak terus mengawal kasus penyimpangan pajak yang dilakukan Grup Asia Agri agar tak kalah di Mahkamah Agung di samping telah menjadi kasus terbesar dalam sejarah perpajakan nasional.

"Kita minta agar media menyoroti terus kasus hukum ini sehingga masyarakat bisa terus tahu perkembangannya, apalagi kasus ini juga sudah disorot oleh media asing dan diketahui masyarakat internasional," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi di kantornya Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan bahwa kasus ini merupakan pertaruhan antara perusahaan besar dengan pemerintah dan kasus baru di saat perusahaan besar kalah di Mahkamah Agung (MA).

Fuad menyampaikan apresiasi kepada MA yang telah mengambil keputusan dengan benar dan berani.

MA telah mengenakan sanksi sebesar Rp2,5 triliun dan Rp1,9 triliun yang akan ditagihkan Ditjen Pajak.

Sekalipun sudah mendapat perintah untuk membayar oleh MA, katanya, perusahaan tersebut terus mencari celah hukum dan kelalaian Ditjen Pajak, yang pada akhirnya pemerintah bisa dikalahkan.

"Oleh sebab itu kita akan selalu sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada yang salah saat kita melangkah karena bisa dituntut balik secara hukum," kata Fuad.

Dia mengatakan jika Ditjen Pajak dan kalah karena dianggap lalai maka ada potensi cicilan yang sudah terbayarkan sebesar Rp1,25 triliun bisa dikembalikan jika banding perusahaan itu dimenangkan.

Menurutnya, sidang banding pertama dilaksanakan pada 20 Mei 2014 untuk berkas banding PT Tunggal Yunus Estate, sementara 13 perusahaan lainnya juga dimulai sidangnya pada Mei-Juni 2014.

"Sampai saat ini sidang baru dilaksanakan satu atau dua kali sidang untuk masing-masing wajib pajak," katanya.

Tanpa bermaksud ingin mengintervensi pengadilan, dia berharap agar kasus banding tersebut hendaknya tidak dikabulkan karena perusahaan tersebut sudah jelas melakukan penyimpangan pembayaran pajak.(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Advertisement

Bagikan Artikel: