Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menko, Menkeu Rapat Bahas Insentif Pajak Untuk Investor

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung membahas kelanjutan pemberian insentif perpajakan bagi para investor dengan Menteri Keuangan Chatib Basri serta para pejabat eselon satu Kemenkeu.

"Tadi dibahas soal (kelanjutan) tax allowance dan tax holiday," katanya seusai rapat koordinasi dengan para pejabat Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (4/7).

Chairul mengatakan pemberian insentif perpajakan yang dimaksud termasuk kemungkinan pembebasan pajak dividen bagi investor asing maupun domestik, asalkan dividen tersebut diinvestasikan kembali menjadi modal.

"Kalau sekarang kena pajak 10 persen, nanti setelah PP-nya keluar menjadi nol persen, asal dividen disetorkan kembali sebagai bagian dari modal. Kalau modal diinvestasikan, kembali kita punya multiplier effect terhadap investasi," katanya.

Pemerintah sebelumnya akan menerbitkan revisi insentif pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) serta fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang atau daerah tertentu (tax allowance).

Selain itu, pemerintah dipastikan segera menerbitkan peraturan mengenai repatriasi, agar keuntungan dari perusahaan asing tetap bertahan di Indonesia, untuk memperbaiki kinerja neraca jasa.

Menurut rencana, peraturan insentif perpajakan maupun repatriasi tersebut akan hadir dalam paket kebijakan ekonomi jilid tiga yang bertujuan untuk mendorong investasi.

Chairul menambahkan yang ikut menjadi pembahasan dalam rapat adalah mengenai kebijakan Kementerian Keuangan yang membutuhkan koordinasi dengan kementerian-lembaga lainnya, salah satunya dengan BKPM.

"Misalnya dengan BKPM terkait investasi pembangunan kilang, ini tadi dibahas. Filosofinya kita membahas persoalan terkait dengan Kementerian lain di bidang ekonomi yang mempunyai masalah dengan Kementerian Keuangan," katanya.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan salah satu materi rapat adalah mengenai tax holiday maupun tax allowance, namun ia tidak mengatakan secara rinci kapan penerbitan revisi peraturan insentif perpajakan tersebut.

Bambang hanya menegaskan pembahasan mengenai keringanan pembebasan bea keluar mineral tidak menjadi topik rapat, karena masalah itu akan dibahas dalam rapat koordinasi tersendiri dengan kementerian terkait lainnya.

"Bea keluar malah tidak dibahas, itu akan dibahas sendiri karena lebih kompleks," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Advertisement

Bagikan Artikel: