Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jero Wacik: Freeport Tidak Minta Jaminan Perpanjangan Kontrak

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan PT Freeport Indonesia telah bersedia untuk menyepakati syarat-syarat dalam renegoisasi kontrak dengan pemerintah tanpa meminta syarat perpanjangan Kontrak Karya (KK) mereka yang akan habis pada 2021.

"Tidak. Tidak ada kata jaminan perpanjangan," kata Jero setelah Rapat Koordinasi sektor Mineral, Tambang, dan Batubara di Jakarta, Jumat (7/7/2014).

Jero mengatakan Freeport telah merasa nyaman dan mau bekerja sama berlandaskan nota kesepahaman mengenai renegoisasi kontrak antara pemerintah dan Freeport.

"Dia nyaman dengan MoU baru," ujar Jero.

Menurut dia, persetujuan Freeport sebagai salah satu pemegang Kontrak Karya (KK) akan dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada rapat kabinet dan segera diresmikan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman. Mengenai perpanjangan KK Freeport baru dapat dibahas pada 2019 atau dua tahun sebelum KK itu habis.

Menteri ESDM mengungkapkan hal tersebut setelah mengadakan rapat koordinasi sektor Minerba bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung, Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Mahendra Siregar, dan pejabat lainnya.

Pada konfrensi pers hari ini Menko Perekonomian Chairul Tanjung (CT) menyatakan Freeport yang merupakan perusahaan tambang asal AS ini telah bersedia untuk mematuhi segala ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan pembayaran royalti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Hal tercantum dalam UU Minerba dan PP turunan telah disetujui Freeport. Kami menyambut gembira apa yang dilakukan tim renegosiasi dan berharap akan diselesaikan dalam bentuk tanda tangan serta persetujuan dalam sidang kabinet," tutur Chairul.

Seperti diketahui, enam poin renegosiasi kontrak karya yang disepakati antara lain luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan royalti, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang, serta jasa pertambangan dalam negeri.

Chairul juga memaparkan hasil renegosiasi kontrak pertambangan lainnya yaitu dari 107 kontrak, sebanyak 40 telah disepakati dengan perusahaan tambang, yaitu tujuh Kontrak Karya mineral dan 33 Perjanjian Karya Pengusahaan Penambangan Batu Bara (PKP2B). Sebanyak 67 kontrak lainnnya, kata dia, masih dalam tahapan renegosiasi karena belum seluruhnya poin-poin yang ditawarkan pemerintah dalam proses renegosiasi disepakati sepenuhnya oleh perusahaan tambang.

Pemerintah menargetkan pada September 2014 semua renegoisasi terhadap KK dan PKP2B dapat disetujui dan diselesaikan.

"Kita berikan acuan kepada Kementerian ESDM agar menyelesaikan yang belum sepakat supaya pada September 2014 seluruh renegosiasi kontrak karya dan PKP2B diselesaikan," kata dia.

Dari 111 kontrak, dua kategori PKP2B mempunyai masalah yaitu terkait tumpang tindih wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan masalah internal pemegang saham. Sedangkan, dua kontrak lainnya sudah kedaluwarsa.

Dengan demikian, pemerintah hanya melakukan renegosiasi terhadap 107 kontrak karya pertambangan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: