Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Koordinasi UU LKM, OJK Teken MoU dengan Kemendagri dan Kemenkop UKM

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menandatangani nota kesepahaman tentang koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM). Nota kesepahaman antara tiga lembaga ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Menteri Koperasi UKM Sjarifuddin Hasan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 28 UU LKM yang menegaskan bahwa pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK.

"Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, OJK melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kemendagri. Sedangkan, pembinaan dan pengawasan didelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota," ujar Muliaman di Gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Apabila pemerintah daerah kabupaten/kota belum siap, lanjut Muliaman, maka OJK dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan LKM kepada pihak lain yang ditunjuk. Selain itu, sambung Muliaman, nota kesepahaman ini juga dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum.

"Dalam pasal 40 juga dijelaskan Kemenkop UKM, Kemendagri harus menginventarisasi LKM yang belum berbadan hukum. Namun, kadang ada beberapa kendala seperti sulitnya koordinasi dengan kepala daerah setempat dalam pembinaan LKM dan menghitung jumlah LKM," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: