Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Periksa Wamen ESDM

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Susilo Siswotomo dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Tunggu saja ya," kata Susilo saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/7/2014).

Susilo yang datang mengenakan baju batik cokelat lengan panjang itu langsung masuk ke ruang tunggu saksi KPK untuk diperiksa bagi tersangka Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon.

Dalam amar putusan hakim untuk perkara mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini disebutkan bahwa Rudi menerima 522,5 ribu dolar AS dari Artha Meris pada Januari-Juli 2013 agar PT KPI mendapat rekomendasi penurunan harga gas. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui pelatih golf Rudi, Deviardi. Artha Meris pernah menjadi saksi dalam sidang Rudi pada 11 Februari 2014 dalam sidang itu ia membantah pemberian uang tersebut.

Ia mengaku hanya berkorespondensi dengan Kementerian ESDM karena mengeluhkan perusahaannya dianaktirikan oleh Kementerian ESDM terkait perselisihan PT KPI dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA). Padahal, jaksa KPK juga sudah memutarkan sejumlah rekaman pembicaraan antara Artha Meris dengan Deviardi yang membicarakan negosiasi pemberian uang untuk Rudi, tapi Artha Meris mengaku ia bukanlah orang yang berbicara dalam rekaman tersebut.

Artha Meris disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dengan denda Rp 250 juta.

Terkait perkara ini, Rudi telah divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah perusahaan minyak dan gas bumi (migas) maupun pejabat di lingkungan SKK Migas dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan, pelatih golfnya Deviardi divonis penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti menjadi aktor penyerta kejahatan yang dilakukan Rudi.

Adapun, salah satu penyuap Rudi, yaitu Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya telah divonis selama tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: