Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awasi THR, Pemerintah Kerahkan 2.384 Pengawas Ketenagakerjaan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk memantau pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) di perusahaan.

"Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia," kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Lebih jauh, Muhaimin mengatakan pengerahan pengawas ketenagakerjaan ini dilaksanakan agar pembayaran THR berlangsung lancar, konsisten, dan tepat waktu oleh semua perusahaan sehingga tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja.

"Kepastian pembayaran THR tepat waktu, yaitu paling lambat H-7 sebelum hari raya Lebaran akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan," ujarnya.

Menurut data Kemenakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari pengawas umum 1.460 orang, pengawas spesialis 361 orang, dan penyidik pegawai negeri sipil 563 orang.

"Biasanya menjelang dan selama pelaksanaan hari raya Lebaran, pekerja/buruh dihadapkan pada tuntutan pengeluaran tambahan. Tentunya pekerja/buruh mengharapkan THR sebagai sumber pendapatan di luar upah untuk memenuhi kebutuhan tambahan tersebut," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: