Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Wamendag Kunjungi Sentra Mainan Anak dan Toko Modern

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi melakukan kunjungan kerja ke PT Sinar Harapan Plastik di Jakarta Barat dan Lotte Mart, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (15/7/2014).

"Kunjungan ke PT Sinar Harapan Plastik yang merupakan salah satu perusahaan yang memproduksi mainan anak dimaksudkan untuk melihat pemberlakuan standar nasional indonesia (SNI) mainan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/MIND/PER/4/2013 yang telah ditetapkan pada 2 April 2013," katanya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Warta Ekonomi di Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Pokok-pokok yang diatur pada SNI mainan, lanjut Wamendag, terkait dengan kandungan bahan berbahaya serta penempatan label pada kemasan dan barang. Pada kemasan diwajibkan untuk mencantumkan nama barang, nama dan alamat produsen untuk produksi dalam negeri, nama dan alamat importir untuk barang impor, spesifikasi barang, keterangan untuk penggunaan dan pemeliharaan (jika diperlukan) sesuai karakterisktik barang, simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas, serta kesesuaian usia pengguna.

Sedangkan, pada barang diwajibkan untuk mencantumkan merek barang dan negara pembuat atau made in. Selain itu, sesuai dengan Permendag 14/M-DAG/PER/3/2007 setiap produsen dan importir yang memproduksi dan mengimpor mainan sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI mainan harus mencantumkan nomor registrasi produk (NRP) untuk produk dalam negeri atau nomor pendaftaran barang (NPB) untuk produk impor pada barang dan/atau kemasan.

"Pedagang hanya diperbolehkan untuk menjual mainan anak yang mempunyai tanda SNI, NRP/NPB, dan label dalam bahasa Indonesia," tegasnya.

Wamendag juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap produk SNI yang telah diberlakukan secara wajib juga diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.

Menteri dapat memerintahkan pelaku usaha untuk menarik barang dari peredaran apabila membahayakan keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, atau lingkungan hidup, merugikan konsumen atau mengakibatkan terjadinya korban, tidak sesuai dengan persyaratan yang telah diberlakukan SNI
wajib, tidak sesuai dengan SNI yang diterapkan oleh pelaku usaha, dan tidak sesuai dengan persyaratan teknis lain yang diberlakukan wajib oleh instansi teknis yang berwenang.

Wamendag juga menyampaikan beberapa kiat dalam memilih mainan anak yang aman, antara lain dengan memastikan bahwa kualitas produk sudah sesuai dengan SNI, produk terdaftar di Kemendag dan dilengkapi dengan NRP/NPB, serta pencatuman label dalam bahasa Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Wamendag juga meninjau Lotte Mart Wholesale dan Ritel Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kunjungan ini dilakukan guna menyikapi permintaan masyarakat terhadap berbagai jenis produk, termasuk di toko modern yang semakin meningkat pada saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Namun di sisi lain, dalam menawarkan dan menjual berbagai jenis produk kebutuhan masyarakat, toko modern masih belum maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen, antara lain yang terkait dengan ketentuan SNI wajib, pencantuman label berbahasa Indonesia, masa kadaluarsa, pendaftaran petunjuk manual, kartu garansi, dan pencantuman harga pada barang.

"Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan terhadap barang beredar terutama terkait dengan peraturan mengenai standar nasional indonesia, serta pencantuman label, manual, dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia. Mulai Januari 2014 sampai sekarang, dari 137 produk, sebanyak 19 produk sesuai ketentuan, 75 produk tidak sesuai ketentuan, dan 43 produk sedang dalam proses uji lab," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: