Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD: Tidak Elok Mantan Ketua MK Berperkara di MK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Tim Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yaitu Mahfud MD, mengatakan pihaknya akan menerima apapun putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada esok hari (Selasa, 22 Juli 2014), termasuk apabila pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menjadi pemenang dalam Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014.

"Kalau Jokowi menang, tentu saya akan terima dengan fair dengan perhitungan resmi dan terbuka. Dan saya akan mengembalikan mandat saya ke Prabowo dan tugas saya sebagai ketua tim pemenangan sampai di sini karena gagal mengantarkan Prabowo menang," kata Mahfud MD, Senin pagi (21/7/2014).

Tidak hanya menerima dengan fair, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun menolak rencana penundaan penetapan pilpres dan melakukan sejumlah pemungutan suara ulang di beberapa wilayah yang justru dipelopori tim advokasi hukum Prabowo-Hatta itu sendiri. Menurutnya, pemungutan suara ulang sudah tidak bisa dilakukan.

"Pemungutan suara ulang harus dilaksanakan 10 hari setelah tanggal 9 Juli 2014. Sekarang kalau mau pemungutan suara ulang sudah tidak ada lagi landasan hukumnya," tegasnya.

Untuk penundaan penetapan hasil pilpres, Mahfud berpendapat tidak ada gunanya. Ia menyarankan untuk langsung diproses ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila dalam keputusan akhir KPU besok masih ada keberatan.

"Kalau terus ke MK saya tidak ikut lagi karena tugas tim pemenangan nasional itu sampai kampanye dan keputusan KPU. Kalau soal MK, itu ada tim hukum tersendiri," tambahnya.

Sebelumnya, kubu Prabowo meminta agar KPU menunda penetapan pilpres dan melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah. Prabowo juga meminta rekapitulasi suara di KPU dihentikan sementara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: