Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lebaran, OJK Larang Seluruh Jajaran dan Pegawai Terima Bingkisan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan komitmennya untuk tidak menerima atau meminta hadiah dan bingkisan apapun dari seluruh stakeholder dan pihak lain yang berhubungan langsung dengan OJK, baik secara langsung atau tidak langsung. Komitmen ini termasuk pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 Hijriah dan tidak terbatas pada Hari Raya Idul Fitri, tetapi juga hari-hari yang lain.

"Bentuk komitmen ini dilakukan segenap jajaran Dewan Komisioner dan seluruh pegawai OJK sebagai lembaga negara yang memegang teguh prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan pelaksanaan kode etik institusi," tulis keterangan resmi OJK di Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Apabila diketahui terdapat pejabat atau pegawai OJK yang mengatasnamakan pribadi maupun institusi menerima ataupun meminta hadiah atau bingkisan kepada stakeholder dan pihak-pihak lain, masyarakat dimohon untuk melaporkan melalui sistem pelaporan pelanggaran kode etik OJK (SPP OJK)/whistleblowing system: Telepon: (021) 296 00 291; SMS: 0821 12 291 291; Fax: (021) 3890 1170; Kotak Pos: PO BOX Etik OJK Jakarta 10000. Email: [email protected].

Adapun laporan disertai dengan sekurang-kurangnya mencantumkan identitas dan unit kerja pejabat/pegawai OJK yang menerima hadiah atau gratifikasi tersebut.

"Kami berterima kasih dan menghargai dukungan seluruh stakeholders atas komitmen OJK dalam menegakkan prinsip tata kelola yang baik (good governance)," kata Dewan Komisioner OJK dalam siaran persnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: