Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Prabowo-Hatta Tidak Perlu Bentuk Pansus

Warta Ekonomi -

WE Online - Pengamat politik Yudi Latif menilai kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak perlu membuat panitia khusus (Pansus) Pemilihan Umum Presiden sebagai wujud penolakan mereka terhadap hasil Pilpres 2014.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jakarta, Selasa (22/7) malam, menetapkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk periode 2014-2019.

"Lebih baik cukup tempuh saja lewat jalur MK (Mahkamah Konstitusi). Kan ada institusi lembaga (MK) untuk mengadukan kalau memang ditemukan ada dugaan kecurangan," kata Yudi saat dihubungi Antara dari Jakarta, Kamis.

"Agak aneh kalau pakai pansus segala, pemilu lima tahun lalu saja banyak kasus tetapi tidak ada pansus," tambahnya.

Kubu Prabowo-Hatta berencana mengusulkan pansus Pilpres di Dewan Perwakilan Rakyat RI. Menurut Juru Bicara Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Tantowi Yahya, pada sidang paripurna DPR setelah masa reses, akan diusulkan pembentukan Pansus Pilpres.

Pansus Pilpres tersebut akan membahas terkait Pilpres 2014 termasuk dugaan terjadinya kecurangan sepanjang Pilpres.

Selain rencana pembentukan Pansus, kubu Prabowo-Hatta pun makin mantap untuk mendaftarkan gugatan hasil Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/7). Tim Prabowo-Hatta telah mengumpulkan bukti-bukti yang akan digunakan sebagai dasar pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.

KPU telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019 dengan perolehan suara 70.997.883 atau 53,15 persen dari total suara sah nasional 133.574.277. Sedangkan pasangan Prabowo-Hatta meraih suara 62.576.444 atau 46,85 persen dari total suara sah nasional. Dengan demikian, selisih suara antara kedua pasangan adalah 8421.389.

Kubu Prabowo-Hatta menyatakan menolak apapun putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penolakan mereka disampaikan saat KPU hampir menyelesaikan rekapitulasi hasil suara Pilpres 2014 ditengah-tengah pembahasan rekapitulasi.

Pengunduran diri yang dilakukan tim saksi Prabowo-Hatta dilakukan dengan beberapa alasan yakni proses pelaksanaan Pilpres 2014 dinilai bermasalah dan tidak demokratis dimana KPU tidak adil dan terbuka, rekomendasi Bawaslu terhadap kelalaian dan penyimpangan di lapangan diabaikan KPU.

Selanjutnya, ditemukan sejumlah tindak pidana kecurangan pemilu yang melibatkan penyelenggara dan pihak asing yang menyebabkan pemilu tidak jurdil, KPU mengalihkan maalah ke MK seolah setiap masalah harus diselesaikan MK padahal sumber masalah ada pada internal KPU dan terjadi kecurangan masif, terstruktur dan sistematis pada pemilu 2014.(Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Advertisement

Bagikan Artikel: