Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Terbitkan SE tentang Kewajiban Penyampaian Laporan pada Hari Libur

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida pada Kamis kemarin (24/7/2014) telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor: 11/SEOJK.04/2014. SEOJK tersebut memuat tentang Kewajiban Penyampaian Laporan kepada OJK dan Pengumuman kepada Masyarakat oleh Pelaku Pasar Modal yang Batas Waktunya Jatuh pada Hari Libur.

Adapun substansi isi surat edaran tersebut adalah

1. berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal di atur bahwa pelaku pasar modal mempunyai kewajiban penyampaian laporan kepada OJK baik secara berkala maupun secara insidentil;

2. batas akhir kewajiban penyampaian laporan oleh pelaku pasar modal kepada OJK dapat jatuh pada hari libur;

3. kewajiban penyampaian laporan yang batas waktu akhirnya jatuh pada hari libur dan telah diatur batas waktu akhir kewajiban penyampaiannya, laporan dimaksud wajib disampaikan kepada OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai kewajiban pelaporan dimaksud;

4. kewajiban penyampaian laporan yang batas waktu akhirnya jatuh pada hari libur dan tidak diatur batas akhir kewajiban penyampaiannya, laporan dimaksud wajib disampaikan kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah hari libur tersebut;

5. kewajiban melakukan pengumuman keterbukaan informasi kepada masyarakat yang batas waktu akhirnya jatuh pada hari libur dan telah diatur batas waktu akhir kewajiban pengumumannya, pengumuman dimaksud wajib dilakukan sesuai dengan peraturan yang terkait kewajiban pengumuman dimaksud;

6. kewajiban melakukan pengumuman keterbukaan informasi kepada masyarakat yang batas waktu akhirnya jatuh pada hari libur dan tidak diatur batas waktu akhir kewajiban pengumumannya, pengumuman dimaksud wajib dilakukan paling lambat satu hari kerja setelah hari libur tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: