Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Lewat Asas Resiprokal, Perbankan RI Harus Punya Cabang di Negara Lain

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk bisa mendorong perbankan Indonesia melakukan ekspansi ke luar negeri melalui penerapan asas resiprokal atau kesetaraan antarbank-bank di luar negeri. Penerapan asas resiprokal ini diharapkan bisa memberikan keadilan antara perbankan negara yang satu dengan negara yang lainnya untuk bisa sama-sama mengembangkan bisnis.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan pembicaraan dengan beberapa otoritas perbankan di luar negeri untuk membahas ini.

"MoU dengan negara lain sedang kita jajaki. Ada dengan OJK-nya Tiongkok pembicaraan sudah dimulai. Akan dengan Korea, Jepang sudah, termasuk asas resiprokal. Ini akan sosialisasi juga. Dengan Australia juga, dengan Malaysia, dan Singapura," ungkap Muliaman saat ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, belum lama ini.

Selain itu, semua otoritas baik OJK maupun BI bersama dengan bank sentral negara ASEAN masih terus berunding untuk membahas masalah ini melalui kerangka ASEAN Banking Integration Framework (ABIF). Ini dibuat setidaknya untuk bisa membuat kesetaraan antarperbankan di ASEAN dan diharapkan bisa memudahkan bank-bank Indonesia membuka cabang di luar negeri.

"Tentu saja kita lihat. Hari-hari ini sedang ada pembicaraan ABIF. Ini tidak menutup kemungkinan dilakukan pembicaraan bilateral. Jadi, kalau buka-membuka perbankan antarsatu negara dengan negara lain bisa dibahas di sini. Semua jalur kita coba," jelas Muliaman.

Muliaman menjelaskan penerapan asas resiprokal ini dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi perbankan nasional di luar negeri. Dia mencontohkan Indonesia berharap bisa memiliki kompetensi perbankan khusus perumahan. Dengan asas resiprokal tersebut, regulator meyakini perbankan dalam negeri akan mampu bersaing dalam menyambut pasar bebas sektor perbankan pada 2020.

"Kita lihat harus ada kemampuan untuk itu. Pasar domestik kita sangat besar. Tidak tertutup kemungkinan dengan size yang besar. Di dalam kita kuatkan agar jadi tuan rumah di negeri sendiri, keluar juga kita buka," jelas dia.

Di tempat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menambahkan asas resiprokal perlu diterapkan dengan kebijakan yang tegas.

"Terkait resiprokal itu sifatnya umum. Payung hukum secara umum ada dengan 10 negara ASEAN, ada di kerangka ABIF. Di dalam itu dipersyaratkan dan diatur aturan secara bilateral. Artinya, misal negara lain buka 3 bank di sini, kita juga begitu. Jangan sampai kita saja yang dirugikan, mereka harus siap membuka keran mereka untuk kita," pungkas Nelson.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: