Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Poempida Apresiasi Tindakan KPK Tangkap Pemeras TKI

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Ketua Timwas Tenaga Kerja Indonesia DPR RI Poempida Hidayatullah memberikan apresiasi atas tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap oknum pemeras para TKI di Bandara Soekarno-Hatta.

"Sidak KPK di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta yang menangkap oknum BNP2TKI adalah suatu hal yang perlu diapresiasi," kata Poempida Hidayatulloh di Jakarta, Sabtu (26/7/2014).

Sebelumnya dalam inspeksi mendadak di bandara Soekarno Hatta Tangerang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 18 orang, di antaranya oknum Polri dan TNI Angkatan Darat, terkait dengan penyediaan pelayanan publik untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Salah satu elemen yang menjadi masalah utama dari berulang-ulangnya masalah yang merundung para TKI adalah basis penegakan hukum yang lemah," katanya.

Menurut Poempida apa yang dilakukan KPK kali ini ibarat "pucuk dicinta ulam tiba". Langkah yang diambil KPK ini seperti gayung bersambut dengan harapan dan rekomendasi Timwas.

Poempida menjelaskan, jika beberapa waktu silam Timwas TKI telah merilis daftar hitam PPTKIS/PJTKI belum sepenuhnya ada tindakan hukum yang tegas pada para pelaku bisnis bidang TKI ini. Walaupun sebagian pelanggaran yang dilakukan sudah jelas terindikasi pidana.

Poempida menegaskan, jika KPK saat ini fokus pada basis pemerasan atau suap yang ada di Bandara, sebenarnya sebagian lingkup kecil saja.

"Seyogianya KPK melakukan pemantauan dan operasi di lingkup lainnya, seperti pembuatan KTKLN, proses rekrutmen di Ciracas, titik pemulangan TKI yang baru kembali ke daerah dan tentu semua basis birokrasi yang terkait dengan penyelenggaraan TKI," katanya.

Menurut Poempida, dalam konteks penegakan hukum yang dibutuhkan dalam masalah TKI ini tidak hanya pada basis pidana khusus korupsi saja, tetapi juga harus merambah pada aspek kekerasan, intimidasi, penipuan dan bahkan pada isu perdagangan manusia.

Sejak 2006, KPK telah membuat kajian tentang sistem penempatan TKI yang telah disampaikan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI. Hasil kajian itu mengungkapkan bahwa pelayanan kepulangan TKI hanyalah salah satu tahapan dalam proses penempatan TKI.

KPK juga menemukan bahwa di Terminal III Soetta (terminal khusus TKI hingga 2007) terdapat kelemahan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, seperti rendahnya kurs valas dari 'market rate' di penukaran uang yang merugikan TKI, mahalnya tarif angkutan darat yang disediakan Kemenakertrans, tidak jelasnya waktu tunggu sejak membeli tiket sampai dengan berangkat, hingga banyaknya praktik pemerasan, penipuan dan berbagai perlakuan buruk lainnya.(Ant)

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: