Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langkah Prabowo-Hatta Berjuang Lewat MK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa belum menyerah dan melanjutkan perjuangan lewat Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2014.

"Kami siap mempertaruhkan segalanya demi keadilan. Perjuangan kami adalah untuk mensejahterakan Indonesia," kata Prabowo, dalam orasinya di depan Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/7).

Ucapan Prabowo ini mengiringi pendaftaran permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke MK. Tim hukum Prabowo-Hatta yang terdiri atas 95 pengacara ini mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pilpres 2014.

Salah satu Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, mengatakan hasil rekapitulasi suara Pilpres tingkat nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla 70.997.833 tidak sah, karena perolehan suara itu dinilai diperoleh dengan cara-cara kecurangan.

Kecurangan itu antara lain tidak dijalankannya rekomendasi pengawas pemilu atas pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, dugaan penggelembungan suara pasangan Jokowi-JK sebanyak 1,5 juta suara, dan pengurangan suara pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 TPS. Sehingga menurut Tim Pembela Merah Putih, berdasarkan bukti-bukti berita acara yang ada seharusnya Prabowo-Hatta memperoleh 67.139.153 suara sedangkan Jokowi-JK hanya 66.435.124 suara.

"Bahwa oleh karenanya, beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan Pemohon (Prabowo-Hatta) sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2014," ujar Tim Pembela Merah Putih dalam pokok permohonannya itu.

Dalam permohonannya, Tim Pembela Merah Putih ini merinci dugaan pelanggaran Pilpres 2014 di 33 provinsi Indonesia, melalui laporan gugatan yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Prabowo-Hatta menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Aceh beserta jajarannya (panitia pemilihan kecamatan dan kelompok penyelenggaran pemungutan suara) tidak dapat menjalankan tupoksinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pilpres yang demokratis tidak tercapai.

Di Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Nias Selatan, kubu Prabowo-Hatta mengatakan bahwa KPU setempat menggunakan kekuasaannya untuk mengubah hasil perolehan suara pasangan calon menjadi 100 persen hingga 200 persen. Pada bagian ini Tim Prabowo-Hatta menyatakan, telah mengajukan keberatan kepada panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan telah diakomodasi dengan dikeluarkannya rekomendasi pemungutan suara ulang di sejumlah TPS, namun rekomendasi itu belum dijalankan KPU di sana.

Lalu di Provinsi Sumatera Barat, diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif berupa mobilisasi pemilih melalui daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Hal ini menurut tim Prabowo-Hatta, terindikasi dari jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah. Di Provinsi Riau, Jambi serta Bangka Belitung, tim Prabowo-Hatta menyatakan bahwa terdapat masing-masing 444.756, 213.789 dan 78.581 pengguna hak pilih yang bermasalah.

Sementara di Lampung dan Jakarta juga terdapat dugaan mobilisasi pemilih melalui DPKtb, di mana khusus di Provinsi DKI Jakarta, pengawas pemilu telah merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta agar dilakukan pengecekan terhadap 5.817 TPS serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 TPS, namun hanya rekomendasi PSU yang dijalankan oleh KPU.

Lebih jauh untuk Provinsi Jawa Barat tim Prabowo-Hatta mengaku tidak mendapatkan respon yang kuat dari KPU setempat untuk mengakomodir serta menyelesaikan penyimpangan-penyimpangan yang telah diajukan melalui pengawas pemilu. Sedangkan dugaan pelanggaran lain juga dinilai terjadi di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, NTT, seluruh provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi, Maluku Utara, serta Papua dan Papua Barat.

Di Jawa Timur, Tim Pembela Merah Putih ini mengindikasikan adanya politik uang terjadi di Kota Probolinggo, yakni ada pemberian uang senilai Rp500.000 kepada pedagang di Pasar Wono Asih dan pembagian jilbab kepada ibu-ibu, demikian Tim hukum Prabowo-Hatta dalam dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diset. Selain itu dalam laporannya mereka juga menyebut adanya indikasi pelanggaran berupa pembagian uang dan sarung di Kabupaten Tuban, dan pembagian uang Rp75.000 di Kabupaten Gresik.

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menegaskan pihaknya akan tetap menjaga indepedensi dan imparsial dalam menyidangkan sengketa Pilpres 2014.

"Kami berharap dapat menjalankan agenda emas dengan baik, sehingga trbentuknya pemerintahan baru dalam rangka mewujdukan masyarakat yang adil," kata Hamdan saat berbicara dalam pertemuan antarpimpinan lembaga negara di MK Jakarta, Jumat (18/7).

Hamdan juga percaya semua lembaga Negara dan semua pihak percaya pada independesi dan imparsial MK.

"Terbukti tidak ada intervensi pada penyelsaian sengketa pemilu legislatif lalu untuk pengaruhi putusan," ucap Hamdan.

Hamdan memperkirakan bahwa sidang perdana gugatan Pilpres dapat dilaksanakan Rabu (6/8) dengan agenda mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya. Ia mengatakan jika permohonan perlu disempurnakan, maka pemohon harus menyampaikan perbaikannya pada keesokan hari atau Kamis (7/8). Sedangkan sidang untuk menerima perbaikan permohonan dilakukan Jumat (8/8), sekaligus mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon, serta Bawaslu.

"Setelah itu adalah proses persidangan biasa untuk pembuktian, mendengarkan saksi-saksi dan bukti. Itu memakan waktu kira-kira tujuh hari kerja. MK sendiri membutuhkan waktu sekitar empat hari untuk menganalisa dan juga mempersiapkan putusan," jelas Hamdan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: