Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkot Manado akan Hukum PNS Bolos 4 Agustus

Warta Ekonomi -

WE Online, Manado- Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Sulawesi Utara, menyatakan hukuman menanti PNS yang tak masuk kerja pada 4 Agustus 2014.

"Sanksi yang akan diterima para PNS yang tak masuk kerja pada 4 Agustus, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010," kata Sekretaris Daerah Kota Manado Haefrey Sendoh di Manado, Rabu.

Haefrey mengatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, hari pertama masuk kerja setelah cuti Lebaran adalah 4 Agustus, maka semua PNS wajib masuk kerja, karena saat itu juga ada apel perdana.

Ia mengatakan nanti pada apel perdana setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib memasukkan daftar hadir kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk memastikan kehadiran para PNS.

"Jika kedapatan PNS tidak masuk dengan alasan yang tak jelas, maka sanksi sudah menunggu, mulai dari administratif sampai ke pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP)," kata Sendoh.

Ia pun mengingatkan para PNS di lingkungan pemerintah kota Manado harus bisa memberikan contoh kepada para bawahannya dengan masuk kerja pada hari pertama masuk kerja, "jangan sampai membangkang".

Karena jika ada yang kedapatan tak masuk, dengan alasan tidak jelas mereka justru yang akan diberikan sanksi lebih keras, karena tahu aturan tetapi melanggarnya.

Sebab itu, Haefrey mengatakan, jika ada yang masih mau bersilaturahim dengan keluarga atau kerabat maka harus memanfaatkan kesempatan cuti yang diberikan pemerintah sekarang.

"Sebaiknya masuk kerja pada 4 Agustus, supaya pelayanan masyarakat juga tidak terbengkalai, ingat sepekan libur pekerjaan pasti bertumpuk," katanya.

Ia pun mengingatkan agar para PNS memberikan prioritas pada pelayanan publik, karena untuk tugas itulah mereka digaji oleh negara, maka harus dilaksanakan dengan baik dan benar. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Arif Hatta

Advertisement

Bagikan Artikel: