Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian PU Targetkan Tol Priok Tuntas pada Akhir 2015

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan pembangunan jalan tol akses Tanjung Priok tuntas pembangunan konstruksinya akhir 2015.

"Sampai saat ini progres konstruksinya sudah mencapai sekitar 60 persen. Ditargetkan akhir 2015 akan beroperasi," kata Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Kementerian PU Bambang Nurhadi di Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Dikatakannya, hingga saat ini masih ada dua titik lahan yang belum bebas yaitu di Koja dan Kalibaru. Oleh karena itu, lanjutnya, wajar jika kemajuan pembangunan konstruksi proyek itu masih di sekitar 60 persen. Dia merinci pembangunan proyek untuk ruas E2 (Cilincing-Jampea) sudah mencapai 62 persen dengan nilai kontrak sebesar Rp 1, 1 triliun dan dikerjakan oleh Kontraktor Kajima-Waskita JO.

Sementara itu, ruas Bogasari-Jampea mencapai 60 persen dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,1 triliun juga dan dikerjakan oleh Kontraktor Obayashi-Jaya Konstruksi JO. Sedangkan, ruas NS Direct kemajuannya telah mencapai 60 persen, sedangkan ruas NS Link mencapai 100 persen dengan nilai kontrak senilai Rp 489,8 miliar.

Bambang menargetkan bahwa dalam waktu dekat tanah-tanah yang belum bebas tersebut sudah bisa dibebaskan karena akan segera dikonsinyiasikan ke pengadilan.

"Jika sudah dioperasikan nanti bakal dilewati 1.500-3.000 truk setiap hari," katanya.

Ditambahkan Bambang, untuk Seksi E2 (Area Kali Baru) Semula terdapat 81 pemilik bangunan di atas tanah HPL 1 Pelindo.

"Penyelesaian tanah/bangunan di lokasi ini dengan menggunakan penilaian Appraisal Independen sesuai dari Legal Opinion Tim Jamdatun Kejaksaan Agung RI Nilai Uang Ganti Rugi berkisar antara Rp 1.250.000 s/d Rp 1.900.000 per meter persegi, " katanya.

Kemajuannya, tambah Bambang, hingga saat ini masih tersisa 11 pemilik bangunan di atas hak pengelolaan lahan (HPL) 1 tersebut dan sudah dalam tahapan Proses Konsinyasi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Untuk melakukan langkah selanjutnya, tegasnya, pengamanan, penertiban, dan pembongkaran sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang ada diperlukan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang saat ini sedang diproses di Pemprov DKI Jakarta.

Dia menambahkan tujuan pembangunan jalan tol Akses Tanjung Priok itu adalah jalan pintas mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta (melalui arah Timur - Utara dan Barat dan sebaliknya). (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: