Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag: Eksportir Batu Bara Harus Terdaftar

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Pengaturan Ekspor Batu Bara dan Produk Batu Bara pada 14 Juli 2014 lalu. Dalam Permendag tersebut diatur tentang eksportir batu bara terdaftar yang akan dimulai pada 1 September 2014 mendatang.

Staf Ahli Bidang Manajemen Kemendag Junaidi mengatakan Indonesia sebagai salah satu negara pengekspor batu bara terbesar harus dapat membenahi sistem pelaksanaan ekspor untuk produk batu baranya.

"Sejarah Kemendag baru pertama kali ini khusus untuk produk batu bara diatur eksportir terdaftarnya. Untuk timah dan kayu sudah lama diatur eksportir terdaftarnya, tetapi khusus batu bara ini baru pertama kali Kemendag mengatur masalah eksportir terdaftar baik eksportir produsen maupun eksportir nonprodusen," kata Junaidi dalam sosialisasi Permendag Nomor 39 Tahun 2014 di Hotel Arya Duta di Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Oleh karena itu, ia berharap dengan adanya Permendang Nomor 39 Tahun 2014 ini selain mempermudah pelaksanaan ekspor batu bara juga sekaligus dapat meningkatkan nilai ekspor dari batu bara tersebut.

"Mudah-mudahan dengan pengaturan ini ekspor batu bara meningkat, tapi terdeteksi karena khusus untuk batu bara merupakan produk pertambangan yang tidak terbarukan. Jadi, mari kita atur bersama," urainya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: