Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag akan Perbaiki HPP Gula

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah dalam waktu dekat akan merevisi harga patokan petani (HPP) untuk gula kristal putih menjadi berada pada kisaran Rp 8.500 per kilogram di mana saat ini HPP masih ditetapkan sebesar Rp 8.250 per kilogram.

"Saya akan memperbaiki HPP gula bisa memutuskan untuk naik. Agar dana talangan untuk gula petani itu bisa berjalan dengan baik," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat dijumpai wartawan di Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Lutfi menjelaskan langkah tersebut diambil untuk menjaga kestabilan harga gula, keberlangsungan para petani untuk bisa bertahan, dikarenakan khususnya pada musim awal penggilingan jumlah rendemen masih berada di bawah 8,07 persen.

"Dalam dua aspek tersebut, saya tidak akan menaikkan harga gula di pasar jadi tetap pada kisaran Rp 11.200 per kilogram dan kenaikan HPP dari Rp 8.250 menjadi Rp 8.500 tersebut tidak akan mengganggu harga gula di pasar," ucap Lutfi.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan menetapkan HPP gula sebesar Rp 8.250 per kilogram mengingat saat ini di Indonesia telah memasuki masa musim giling. Berdasarkan surat dari Kementerian Pertanian pada tanggal 8 April 2014 menyebutkan bahwa rendemen gula pada tahun ini adalah sebesar 8,07 persen dan dengan jumlah rendemen tersebut maka ditetapkan biaya pokok produksi (BPP) sebesar Rp 7.892 per kilogram.

Sementara itu, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyatakan bahwa HPP yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 8.250 per kilogram tersebut belum memenuhi harapan para petani gula. Perhitungan oleh tim independen dari tiga universitas nasional dan menetapkan besaran BPP sebesar Rp 8.791 per kilogram sehingga ditetapkan besaran HPP gula berada pada angka Rp 9.500 per kilogram. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: