Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hikmahanto: Jangan Menyerah Terhadap Tekanan Luar Negeri

Warta Ekonomi -

WE Online, Depok - Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintahan mendatang agar tidak boleh sekali-sekali menyerah dari tekanan luar negeri.

"Presiden Terpilih Jokowi harus hati-hati terhadap keinginan Jepang terkait pemurnian mineral," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara, Rabu (13/8/2014).

Hikmahanto mengatakan kunjungan Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida ke Indonesia membawa agenda yang harus diwaspadai oleh Presiden Terpilih Jokowi.

Dalam pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Presiden Terpilih Jokowi diberitakan salah satu agenda pembicaraan adalah hal yang terkait dengan kebijakan pemurnian Mineral di Indonesia sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Kebijakan pemurnian yang saat ini dijalankan oleh Pemerintah berakibat larangan terhadap ekspor bahan mentah mineral (ore) ke luar negeri. Kebijakan ini telah berakibat pada kesulitan industri pemurnian di Jepang untuk mendapatkan suplai ore.

Menurut dia tidak heran bila Menteri Luar Negeri menekan pemerintah sekarang melalui Menteri Luar Negeri maupun pemerintah yang akan datang melalui Presiden Terpilih agar mencabut kebijakan pemurnian. Bahkan beberapa waktu lalu pemerintah Jepang berniat akan membawa pemerintah Indonesia ke Dispute Settlement Body WTO.

Dikatakannya di era globalisasi ekonomi saat ini, kepentingan industri Jepang telah dikedepankan oleh Menteri Luar Negerinya dan berpotensi akan merugikan kepentingan ekonomi dan industri Indonesia.

"Kebijakan pemurnian mineral diiberlakukan di Indonesia sejak awal tahun ini setelah UU Minerba memberi kesempatan 5 tahun agar industri membangun smelter di Indonesia," katanya.

Bahkan lanjut dia saat ini kebijakan pemurnian telah dibawa oleh Newmont, perusahaan tambang AS, ke arbitrase internasional yaitu International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID).

Di Indonesia sendiri Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia membawa pasal yang mengatur kebijakan pemurnian ke Mahkamah Konstitusi. Harapannya adalah pasal tersebut dibatalkan sehingga pengusaha pun leluasa untuk mengekspor bahan mentah untuk dimurnikan di luar negeri.

Hikmahanto mengakui memang berat tantangan Indonesia untuk menegakkan kedaulatan dibidang sumber daya alam. Keinginan Indonesia untuk tidak sekedar menjadi negara "penambangan" tetapi industri pertambangan dari hulu hingga ke hilir menghadapi banyak tantangan.

"Tekanan dari negara besar seperti Jepang dan Amerika Serikat demi kepentingan industri dalam negerinya kerap mengalahkan cita-cita mulia bangsa Indonesia," ujarnya.

Disinilah tepat apa yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Presiden Terpilih Jokowi bahwa UU Minerba adalah mandat rakyat Indonesia. Pemerintah tidak dapat secara sepihak mengenyampingkannya demi hidupnya industri tambang luar negeri. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: