Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu: Pertamina Tetap Berikan Pasokan pada PLN

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan PT Pertamina (persero) tetap memberikan pasokan BBM kepada PT PLN (persero), meskipun sebelumnya ada perbedaan terkait penghitungan harga solar untuk pembangkit listrik.

"Pertamina dan PLN sepakat untuk menjalankan sesuai dengan ketentuan, kemudian pasokan BBM tetap dilaksanakan dan tidak ada pemadaman," ujarnya seusai melakukan rapat koordinasi dengan PT Pertamina dan PT PLN di Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Rapat koordinasi ini dilakukan karena penghitungan harga solar antara PT Pertamina dengan PT PLN belum mencapai kesepakatan, terutama sepanjang periode Januari 2013 sampai semester I-2014. Askolani mengatakan masalah perbedaan harga segera diselesaikan secara business to business, dan hal lainnya akan diselesaikan menunggu hasil audit kerugian yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini akan direview oleh audit BPKP sehingga ada landasan kuat. Tidak ada perubahan harga, karena ini bukan soal harga. Yang penting tidak ada lagi 'dispute', tidak ada masalah penahanan BBM dan pemadaman," ujarnya.

Menurut Askolani, audit BPKP dilakukan sebagai syarat akuntabilitas, serta menyamakan persepsi agar tidak ada lagi klaim dari salah satu institusi terkait kerugian dari perbedaan penghitungan harga solar tersebut.

"Semuanya harus betul dan ada akuntabilitas. Ini diluruskan agar ada cara 'mindset' perhitungan yang kita betulkan. Segera setelah semuanya sepakat dan punya pemahaman yang sama, kita buka apa masalahnya," katanya.

Permasalahan tersebut berawal dari perubahan harga solar untuk pembangkit listrik yang dihitung sejak 2013 oleh Pertamina, yang kemudian belum disetujui oleh PLN karena tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Pertamina mengancam untuk menghentikan pasokan solar ke pembangkit listrik milik PLN, jika perusahaan listrik tersebut tidak membayar harga sesuai dengan kesepakatan berdasarkan kajian dan audit dari BPKP.

Persoalan ini kemudian dirapatkan dengan Kementerian Keuangan karena penyesuaian harga solar tersebut, menyangkut dengan besaran belanja subsidi listrik yang telah dialokasikan oleh pemerintah dalam APBN. Meskipun belum sepakat untuk harga BBM solar dari Januari 2013 hingga periode semester I-2014, kedua instansi telah menyepakati harga solar untuk pembangkit listrik PLN pada semester II-2014. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: