Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tak Awasi Aktivitas MMM

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak mengawasi aktivitas program "Manusia Membantu Manusia (MMM) Indonesia" atau "Mavrodi Mondial Moneybox", karena bukan Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi oleh OJK.

"Sehingga, program MMM Indonesia tidak mendapatkan izin usaha dari OJK. Dengan demikian, OJK tidak mengatur dan tidak mengawasi keberadaan program MMM Indonesia," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB OJK Lucky FA Hadibrata melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Lucky mengatakan, dari hasil penelusuran OJK, diperoleh informasi bahwa program MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada underlying investasinya.

Berkaitan dengan adanya penawaran investasi dari program ini, lanjutnya, semakin banyak masyarakat yang menyampaikan pertanyaan ke Layanan Konsumen OJK (500-655) dan meminta kejelasan apakah program MMM Indonesia tersebut telah mendapatkan izin usaha dari OJK.

Data Layanan Konsumen OJK hingga 8 Agustus 2014 menunjukkan, terdapat 117 pertanyaan dan 28 laporan terkait program MMM Indonesia, di mana pertanyaan yang paling banyak disampaikan adalah mengenai aspek legalitasnya dan apakah program MMM diawasi oleh OJK.

Sesuai amanat pada Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi industri keuangan di Indonesia yang terdiri dari sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank.

Berdasarkan hal itu, maka OJK mengawasi seluruh LJK yang melakukan kegiatan usaha di ketiga sektor keuangan tersebut, termasuk pemberian izin usaha kepada LJK.

"Dalam hal menerima tawaran investasi atau produk layanan jasa keuangan lainnya, OJK sangat mengharapkan agar masyarakat dapat memeriksanya secara seksama dan harus memahami aspek legalitas, manfaat, risiko, serta mekanismenya," kata Lucky.

Ia menambahkan, masyarakat harus waspada terhadap ciri-ciri tawaran investasi atau produk layanan jasa keuangan yang tidak jelas, seperti menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi, tidak jelas regulator atau pengawasnya, serta tidak jelas informasi izin usaha dan tanda terdaftar atas produk dan layanannya.

Lucky menyampaikan, terkait dengan pertanyaan atau laporan yang berkaitan dengan suatu tawaran investasi, masyarakat dapat menyampaikannya ke Layanan Konsumen OJK (Layanan 500-655).

Selain itu, laporan juga bisa disampaikan kepada Satuan Tugas Waspada Investasi, yang memiliki kewenangan untuk menangani dan menganalisis laporan dugaan tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi melalui situs http://sikapiuangmu.ojk.go.id/id/article/134/satuan-tugas-waspada-investasi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: