Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LBH Keadilan Apresiasi Pidato Kenegaraan Presiden

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - LBH Keadilan mengapresiasi Pidato Kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan di depan sidang bersama DPR RI dan DPD RI Jakarta, Jumat, dalam Rangka HUT KE-69 Kemerdekaan RI.

"Presiden dalam pidatonya antara lain menyampaikan bahwa lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2011 bertujuan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara dalam proses peradilan. Presiden juga mengusulkan penambahan dana bantuan hukum secara siginifikan," kata Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul Hamim Jauzie, dalam siaran persnya, Jumat malam.

LBH Keadilan juga mengapresiasi Presiden yang meminta agar proses pencairan dana bantuan hukum dipermudah.

Sulitnya pencairan dana bantuan hukum juga dikeluhkan oleh organisasi bantuan hukum sebagaimana temuan Survei Evaluasi Kinerja Bantuan Hukum Jaringan Paralegal Indonesai (JPI) pada awal tahun ini.

Secara umum, LBH Keadilan mengapresiasi Pidato Kenegaraan tersebut yang telah menjadikan isu hukum isu sentral dalam pidato tersebut.

Kata "hukum" dalam Pidato Presiden disebutkan sebanyak 20 kali dan dapat dikelompokkan ke dalam isu hukum sebagai berikut:

1. Keadilan, sebagaimana dalam kalimat: "Kita harus yakin dan percaya, bahwa negara hadir untuk memberikan keadilan, apakah keadilan ekonomi, keadilan sosial, keadilan politik, maupun keadilan hukum. Tentu saja, keadilan bukan saja diukur dari segi hukum, namun juga dari kemampuan kita untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata".

2. Supremasi hukum, sebagaimana dalam kalimat: Keadilan akan makin tegak dan kuat apabila supremasi hukum ditegakkan secara konsisten. Karena itulah, kalau di masa lalu, politik pernah menjadi panglima, dan kemudian ekonomi menjadi panglima, maka dalam era reformasi, hukumlah yang kita jadikan panglima. Ini berarti tidak ada satupun warga negara Indonesia yang berada di luar jangkauan hukum atau di atau hukum.

3. Pemberantasan Korupsi, sebagaimana dalam kalimat "Penegakan hukum adalah kunci dari upaya pemberantasan korupsi yang menjadi musuh reformasi dan juga merugikan kepentingan rakyat. Berulang kali saya tegaskan, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, dan tidak ada tebang pilih kepada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi".

Di satu sisi, hal ini mencerminkan gejala buruk bahwa korupsi tetap menjadi tantangan utama dalam kehidupan bernegara kita. Namun di lain sisi, hal ini membuktikan bahwa hukum kita mampu menjerat siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu. Saya juga memberikan apresiasi kepada KPK, Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga peradilan yang telah bekerja bersama-sama melakukan penegakan hukum, walaupun diakui bahwa hal ini tidak selalu mudah dilaksanakan di lapangan.

4. Mafia Peradilan, sebagaimana dalam kalimat, "Pemerintah juga giat melakukan pemberantasan mafia peradilan. Tahun 2009 sampai 2011, misalnya, saya telah membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Tugas Satgas ini adalah men-cegah agar jangan sampai hukum diperjualbelikan layaknya suatu komoditi untuk memperkaya oknum-oknum penegak hukum dan pemerintah, dan untuk pula melindungi pelaku kejahatan." 5. UU Bantuan Hukum, sebagaimana dalam kalimat, "Kita juga telah melahirkan Undang-undang no. 16 tahun 2011 yang bertujuan memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu menyewa pengacara untuk menghadapi pengadilan. Saya masih mendengar adanya sejumlah keluhan mengenai pelaksanaan undang-undang ini, dan karenanya saya mengusulkan untuk menambah dana bantuan hukum ini secara signifikan, serta mempermudah proses penarikan dana bagi mereka yang membutuhkannya. Saya akui, reformasi hukum memang merupakan tantangan yang paling berat. Dan saya berharap agenda reformasi hukum ini akan terus menjadi prioritas utama dalam kehidupan bernegara Indonesia di masa mendatang." 6. Tenaga Kerja Indonesia, sebagaimana dalam kalimat "Di samping itu, melalui upaya hukum, selama 3 tahun terakhir kita telah menyelamatkan setidaknya 190 orang yang terancam hukuman mati. Perlu saya tegaskan di sini bahwa perlindungan WNI khususnya TKI di luar negeri dilaksanakan tidak saja melalui pendampingan hukum, tetapi juga dilakukan sampai pada tingkat tertinggi. Sebagai misal, saya telah beberapa kali melayangkan surat pribadi selaku Presiden RI kepada beberapa kepala negara dan pemerintahan untuk pembebasan, pengurangan atau penundaan hukuman mati bagi WNI." 7. Demokrasi, sebagaimana dalam kalimat, "Demokrasi kita tidak boleh bergantung pada figur seseorang, namun harus bergantung pada lembaga, pada peraturan, pada hukum dan norma". (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Advertisement

Bagikan Artikel: