Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirjen Pajak Upayakan Pencapaian Target Penerimaan 2015

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany akan mengupayakan pencapaian target penerimaan dari sektor pajak yang ditetapkan dalam RAPBN 2015 sebesar Rp1.193,4 triliun.

"Lebih baik targetnya konservatif di 2015, daripada nanti ketinggian terus diubah lagi," kata Fuad saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Target penerimaan pajak untuk tahun depan yang diproyeksikan sebesar Rp1.193,4 triliun tersebut, lebih tinggi dari target penerimaan pajak dalam APBN-Perubahan 2014 yang ditetapkan sebesar Rp1.072,3 triliun.

Fuad mengatakan akan melakukan berbagai upaya ekstensifikasi untuk mencapai target penerimaan pajak, meskipun tindakan itu belum maksimal, karena terbatasnya kemampuan dan kapasitas dari Direktorat Jenderal Pajak.

"Kalau kapasitas seperti sumber daya manusia belum diperbaiki, makin lama makin berat beban dari Direktorat Jenderal Pajak, apalagi kalau anggaran tidak pernah ditambah dan jumlah pegawai masih terbatas," katanya.

Menurut dia, upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawal penerimaan negara dapat benar-benar optimal, apabila mendapatkan anggaran operasional hingga Rp8 triliun dan tambahan pegawai hingga 20 ribu orang.

"Penambahan kapasitas ini tidak hanya untuk kantor baru, tapi juga untuk teknologi informasi. Kalau itu tidak ada, upaya ekstensifikasi hanya minimal, seperti di sektor properti, padahal potensi pajaknya sangat besar," ujar Fuad.

Pemerintah menargetkan pendapatan negara dalam RAPBN 2015 sebesar Rp1.762,3 triliun yang terdiri atas penerimaan pajak Rp1.193,4 triliun, bea cukai Rp177,5 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp388 triliun dan hibah Rp3,4 triliun.

Dalam rangka mencapai target tersebut, langkah yang ditempuh pemerintah antara lain melakukan penggalian potensi wajib pajak orang pribadi golongan pendapatan tinggi dan menengah atas, serta menggali sektor ekonomi non tradable seperti properti, jasa keuangan dan perdagangan.

Selain itu, menggali potensi pajak dari beberapa transaksi ekonomi strategis, penyesuaian kebijakan kepabeanan dan pajak penghasilan, pemberian insentif fiskal, penerapan kebijakan hilirisasi pada sektor tertentu serta penyesuaian tarif cukai tembakau.

Sementara, kebijakan optimalisasi dari sektor penerimaan negara bukan pajak meliputi optimalisasi lifting migas dan pengendalian cost recovery serta perbaikan sistem dan administrasi penerimaan negara bukan pajak. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Advertisement

Bagikan Artikel: