Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendeteksi Kesehatan Bancassurance (Bagian II)

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta- Bancassurance dari Kacamata Persaingan Usaha- Dalam memandang isu tentang upfront fee, maupun persyaratan regional office¸ Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melihat dari sudut ada atau tidak terciptanya the same level of playing field.

Komisi ini lebih menyorot bagaimana dampak dari lahirnya biaya-biaya tersebut. “Apakah ada diskkriminasi, apakah aturan yang dibuat bank akan membatasi masuknya perusahaan lain. Artinya perusahaan-perusahaan asuransi ini harus memiliki kesempatan yang sama juga untuk masuk ke bank,” kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan.

KPPU telah memetakan kerjasama antara bank dan asuransi. Kerjasama yang paling banyak dilakukan oleh bank dan asuransi adalah single partner. Hal ini yang mereka soroti. KPPU juga telah melakukan klarifikasi perihal kerjasama tersebut. Di dalam klarifikasi tersebut terdapat temuan mengenai sisi negatif dan positifnya dari adanya single partner.

Sisi negatif dari kerjasama single partner tersebut meliputi (1) lahirnya diskriminatif, monopoli, entry barrier, pilihan terbatas bagi konsumen, menghambat inovasi, tidak kompetitif, melemahnya posisi tawar perusahaan asuransi terhadap bank, (2) terbatasnya  pilihan harga dan pelayanan bagi konsumen, (3) produk yang dijual dan biaya yang timbul berpeluang tidak transparan, akses tertutup untuk perusahaan lain atau calon pemegang polis diluar nasabah bank yang bekerjasama, (4) melahirkan pasar oligopoli - monopoli, persaingan tidak sehat, kebebasan memilih penanggung, tertanggung menerima saja penentuan harga yang diberikan sebab tidak ada pilihan, (5) menimbulkan kesulitan bagi konsumen untuk memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan adanya biaya transaksi yang tinggi.

Sisi positifpun juga tak bisa diabaikan dari adanya kerjasama ini. KPPU mendapati adanya dampak positif dari model kerjasama tersebut. Antara lain (1) mengurang biaya distribusi, one stop shopping atas solusi finansial, akses luas terhadap produk dan jasa finansial, dan need based selling, (2) menjamin komitmen perusahaan asuransi, memudahkan komunikasi maupun proses klaim nasabah, economic of scale, analisis kebutuhan nasabah dapat dilakukan secara maksimal, meminimalkan biaya transaksi, (3) meminimalkan biaya transaksi dalam review produk dan kerjasama, kepraktisan pengurusan administrasi dan komunikasi serta fokus dalam penjualan produk, (4) meminimalkan biaya transaksi, (5) menghindari kebingungan nasabah dalam memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhannya, (6) dapat menyediakan produk yang sesuai dengan kebutuhan bank dan nasabah, (7) Ada banyak pilihan bagi konsumen, harga dan pelayanan yang kompetitif.

Tentunya dampak positif tidak akan menjadi persoalan bagi KPPU, namun lain halnya bila kerjasama tersebut justru melahirkan dampak-dampak yang negative. Menurut Chandra, kalaupun akan berurusan dengan KPPU pada saat kerjasama tersebut memberikan dampak-dampak negative tersebut.

“Pelaku industri sebenarnya tidak perlu khawatir berurusan dengan KPPU, apabila sisi-sisi negatif itu diperhatikan,” kata Chandra.

KPPU juga memantau peta bancassurance di Indonesia. Dalam pantauannya, sebagaimana yang dianalisi dari data AAJI, KPPU melihat bahwa marketshare perusahaan asuransi tidak ada yang dominan. Menduduki marketshare tertinggi dilihat dari preminya adalaha AXA Mandiri dengan besaran 32,09% di tahun 2013. Menyusul AIA Financial dengan marketshare premi sebesar 24,49%. Adapun perusahaan-perusahaan lainnya masih di bawah 10% premi yang dibukukan dari total marketshare.

Kiranya model bisnis bancassurance memang memberikan manfaat yang lebih besar kepada nasabah ketimbang dampak negatifnya. Tentunya selama kedua kelompok industri tersebut melandaskan bisnis yang keberlanjutan dalam bisnis keuangan ini.

 

Arif Hatta

Sumber: Majalah Warta Ekonomi Nomor 13 Tahun 2014

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Arif Hatta
Editor: Arif Hatta

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: