Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Refly Harun: Prabowo-Hatta Tidak Mampu Buktikan Klaim Kemenangan 50,25%

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai bahwa sampai sidang terakhir terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2014, tim Prabowo-Hatta tidak mampu membuktikan dalil pemohon di mana salah satunya menolak hasil rekapitulasi KPU serta mengklaim perolehan suara versi mereka di mana Prabowo-Hatta mendapatkan 50,25% dan Joko Widodo-Jusuf Kalla 49,74%.

"Saya melihat dari fakta persidangan tidak ada satupun saksi yang berbicara angka 50,25% seperti yang tercantum dalam permohonan pemohon," kata Refly di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Menurut Refly, seharusnya selama proses persidangan di MK tim hukum Prabowo-Hatta dapat membuktikan dalil tersebut dan bukan mempersoalkan tentang proses penyelenggaraan pemilihan umum seperti permasalahan DPKTB.

"Kalau dia mendalilkan seharusnya dapat membuktikan hal tersebut. Dugaan saya, sebenarnya ini dimasukkan saja sebagai entry point. Saya tidak yakin ada data yang mendukung dalil 50,25%," tegasnya.

Terkait DPKTB, Refly berpandangan bahwa DPKTB sebagai konsekuensi dari pemilih yang tidak terdaftar. Posisi DPKTB sendiri, katanya, sudah didukung oleh keputusan MK tahun 2004 di mana yang namanya hak untuk memilih ialah hak asasi manusia sehingga tidak boleh dibatasi atau dikurangi.

"Begitu MK mengeluarkan putusan paling tidak menyelamatkan 2,9 juta orang yang tidak memilih sehingga bisa memilih," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: