Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU: Keberadaan DPKTB Sudah Sesuai Prosedur

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) menjadi persoalan utama yang digugat oleh tim hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014. Menurut pandangan tim hukum Prabowo-Hatta, jumlah DPKTB yang mencapai 2,9 juta pemilih ini dianggap inkonstitusional dan ilegal.

Namun, pandangan itu langsung dibantah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman yang menilai keberadaan DPKTB justru yang paling substansial di dalam melindungi hak pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya.

"Menurut saya, perdebatan ini seharusnya terjadi pada Desember tahun lalu ketika KPU akan membuat peraturan tentang DPKTB. KPU telah melakukan konsultasi publik dan konsultasi pemerintah dan DPR dan semua pihak melihat DPKTB ini penting untuk mendukung hal itu. Makanya, kenapa perdebatan tentang inkonstitusional itu muncul di akhir-akhir ini saja?" urai Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Arief lantas mengakui bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu pasti memiliki kekurangan di dalam menyelenggarakan agenda lima tahunan itu, termasuk menyiapkan daftar pemilih tetap (DPT).

"KPU bekerja tidak sempurna, ada saja yang terecer. Ketika KPU datang ke rumah malah rumahnya digembok. Sementara, waktu KPU untuk melakukan pendataan singkat," jelasnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan DPKTB untuk memfasilitasi warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak terdaftar.

"Kalau logikanya DPKTB ini membuat pemilu inkonstitusional sehingga harus dibatalkan semua lalu bagaimana cara memperlakukan hak terhadap 98,5% pemilih yang terdaftar di DPT. Apakah mereka ini juga dianggap inkonstitusional?" tanyanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: