Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan DKPP Lebih Awal daripada Putusan MK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) besok akan menggelar sidang putusan untuk 14 perkara terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014. Berdasarkan jadwal, sidang pembacaan putusan akan dilakukan di Kantor Kementerian Agama pada pukul 11.00 WIB.

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie akan menjadi ketua majelis didampingi oleh empat anggota, yakni Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, dan Saut Hamonangan Sirait.

Sebelumnya, Ketua DKPP Jilmy Asshiddiqie mengatakan jadwal putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik rencananya akan dibacakan berbarengan dengan jadwal pembacaan putusan terkait pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadwal putusan akan bareng dengan di MK supaya tidak saling pengaruh-mempengaruhi. Bisa beda jam, bisa duluan, bisa juga belakangan. Tapi, harinya sama," kata Jimly.

Terkait keputusan DKPP, Jimly mengatakan putusan yang dikeluarkan DKPP tidak akan mempengaruhi terhadap hasil pemilu. Pasalnya, di DKPP yang dinilai adalah perilaku para penyelenggara pemilunya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait sengketa hasil pilpres pada hari Kamis esok (21/8/2014) pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: