Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM: Program PTSP Belum Sempurna

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Program Pelayanan Terpadu Satu Pintu dinilai belum sempurna, karena masih terdapat bagian yang perlu diperbaiki, kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Mahendra Siregar.

"Terdapat tiga kelompok atau tahapan dalam perizinan melalui program PTSP, pertama adalah bagaimana proses untuk mendirikan satu usaha. Kalau itu sudah berjalan," kata Mahendra Siregar di Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Bahkan, lanjut Mahendra, terdapat pelayanan online dalam memperoleh izin prinsip yang mencakup membentuk perseroan terbatas, memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan, perolehan Nomor Pokok Wajib Pajak dan membuka rekening tersebut.

Mahendra mengatakan, kelompok kedua adalah perizinan sektoral dan perizinan di daerah, mulai dari sektor masing-masing sampai kebutuhan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin analisis masalah dampak lingkungan (AMDAL), lokasi dan wilayah.

Menurut Mahendra, tahap kedua tersebut membutuhkan waktu ratusan hari untuk memperoleh izin, sehingga perlu koordinasi dengan menteri dan kepala badan terkait untuk dilakukan pembenahan.

Kelompok ketiga, lanjut Mahendra, yakni izin usaha di pusat atau izin operasional di daerah, yang sudah disederhanakan dan berjalan dengan baik.

"Jadi, kalau bisa dibilang, PTSP untuk bagian kelompok pertama dan ketiga itu jalan. Tapi yang di tengah ini belum, karena ada yang sudah dilimpahkan ke PTSP, tapi di institusi lain mensyaratkan perizinan serupa dan sifatnya terpisah. Ini mau dirapihkan," kata Mahendra.

Untuk itu, BKPM berupaya untuk menghilangkan perizinan usaha yang dianggap kurang relevan dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

"Kami akan membahas dengan menteri dan kepala lembaga terkait, langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menyederhanakan, bahkan menghilangkan izin yang dianggap kurang relevan," ujar Mahendra.

Mahendra mengatakan, meskipun dilakukan penyederhanaan izin, pihaknya akan berupaya agar semua proses tersebut dapat sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku dan tetap sinkron.

"Ini yang harus kami sinkronisasi. Nah, harapannya, kalau itu dilakukan dalam waktu dekat, kami akan melaporkannya ke sidang kabinet, langkah-langkah apa yang harus diputuskan," kata Mahendra. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: