Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uang NKRI Pertegas Aturan Transaksi Dalam Negeri

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz mengatakan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan mempertegas tentang aturan transaksi dengan menggunakan uang resmi Indonesia di negeri sendiri.

"Uang NKRI merupakan amanat nyata dari UU No.7 tahun 2011 yang mengatur tentang transaksi menggunakan rupiah di Indonesia," kata Harry di Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Ia menjelaskan, aturan itu penting untuk menguatkan rupiah di negeri sendiri, sehingga frasa NKRI perlu disematkan untuk menggantikan Bank Indonesia.

"Tulisan NKRI memperjelas bahwa mata uang itu milik Indonesia bukan hanya Bank Indonesia," katanya.

Selain itu, hal ini untuk menghindari ambigu jika nantinya ada pelanggaran pasal penggunaan transaksi uang maka akan jelas seperti apa yang disebut mata uang Indonesia.

"Jika ada pelanggaran tidak sesuai pasal transaksi, maka aturan akan semakin tegas dan jelas dengan adanya uang NKRI," kata Harry.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre of Reform on Economic (Core), Hendri Saparini berpendapat, ketegasan aturan dari transaksi rupiah memang diperlukan sebagai identitas.

Namun Hendri berpandangan bahwa pendekatan dari perubahan hanya frasa dirasa kurang bisa membangun kekuatan rupiah di negeri sendiri.

"Walau tulisan NKRI dibuat selebar uangnya, pendekatan untuk membangun kecintaan terhadap rupiah belum terlalu inovatif," ujar Hendri.

Ia berpendapat sebaiknya pemerintah juga memperhatikan tentang aturan transaksi uang elekronik agar lebih seimbang dan terpantau.

"Pendekatan lainnya mungkin bisa pada program-program sosialisasi aturannya saja, agar semua masyarakat tahu," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: