Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Analis: Tunggu Putusan MK, Pelaku Pasar 'Wait and See'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Jelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres pada hari Kamis ini (21/8/2014), laju IHSG masih mampu melanjutkan kenaikannya. Masih dekatnya posisi IHSG dengan area overbought yang dibarengi dengan pelemahan laju rupiah tidak menghalangi laju IHSG untuk dapat bertahan dalam zona hijaunya.

"Tampaknya pelaku pasar juga belum terpengaruh jelang sidang MK tersebut. Masih positifnya laju pasar obligasi yang diimbangi dengan kondisi menghijaunya laju pasar saham Asia setelah terimbas positifnya laju bursa saham AS dan Eropa turut menopang penguatan lanjutan IHSG," kata Analis Asosiasi Efek Indonesia (AAEI) Reza Priyambada di Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Sepanjang perdagangan kemarin, IHSG menyentuh level 5.190,93 (level tertingginya) di mid sesi satu dan menyentuh level 5.166,87 (level terendahnya) di awal sesi satu dan berakhir di level 5.190,17. Volume perdagangan dan nilai total transaksi turun. Investor asing mencatatkan nett buy dengan kenaikan nilai transaksi beli dan transaksi jual. Investor domestik mencatatkan nett sell.

Pada perdagangan hari ini, IHSG diperkirakan akan berada pada rentang support 5.160-5.182 dan resisten 5.200-5.215. White marubozu di bawah upper bollinger band (UBB). MACD masih bergerak terbatas dengan histogram positif yang naik tipis. RSI, Stochastic, dan William's %R mencoba bergerak naik. Laju IHSG mampu bergerak melampaui target resisten (5.173-5.188) seiring masih adanya aksi beli.

"Target support dan resisten yang kami ajukan dengan asumsi kondisi pasar dapat berjalan dengan normal tanpa terpengarung dengan hasil MK. Tetapi, jika terpengaruh dan direspons negatif maka akan diharapkan dapat terjaga di support 5.125-5.138 dan resisten 5.185-5.196. Laju IHSG pun berpeluang bergerak variatif cenderung melemah tipis seiring wait and see pelaku pasar terhadap putusan tersebut," terangnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: