Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Minta Peluang Kerja Lebih Besar di Korsel

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah Indonesia meminta peluang kerja yang lebih besar bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) formal untuk bekerja di Korea Selatan. Pemerintah Korea pun diminta untuk meningkatkan aspek perlindungan dan peningkatan kesejahteraan TKI yang bekerja di sana.

"Peluang kerja di Korea Selatan memang sangat terbuka. Namun, untuk mengisi ketersediaan lowongan itu harus dengan persiapan yang matang karena harus bersaing dengan pekerja dari negara lain," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar seusai menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Korea untuk Indonesia Mr. Taiyoung Cho di Kantor Kemenakertrans pada Selasa (19/8/2014).

Muhaimin mengatakan peluang kerja dan permintaan bagi TKI sektor formal sebenarnya cukup tinggi hanya permasalahannya TKI dituntut untuk memiliki keahlian dan keterampilan kerja yang bagus sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain.

"Persaingan dengan pekerja dari negara lain sangat ketat. Untuk bekerja di Korea Selatan dibutuhkan persiapan yang matang, yaitu dokumen lengkap, kompetensi dan keterampilan kerja, kemampuan bahasa dan pendekatan budaya yang baik," jelas Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Negara-negara yang menjadi pesaing Indonesia dalam jasa penempatan tenaga kerja luar negeri antara lain Vietnam, Filipina, Thailand, Mongolia, Indonesia, Sri Lanka, Tiongkok, Uzbekistan, Pakistan, Kamboja, Bangladesh, dan Timor Leste.

Menurut data, penempatan TKI ke Korea Selatan bulan Januari s.d. 10 September 2013 berjumlah 6.084 orang dengan rincian pria 5.887 orang dan wanita 197 orang. Secara keseluruhan, TKI yang berada di Korsel sekitar 24.000 termasuk ABK. Peluang kerja kesempatan kerja untuk bekerja di Korea Selatan itu terdiri dari sektor manufaktur, pertanian, perikanan, sektor konstruksi, dan jasa.

Pengiriman tenaga kerja ke Korea Selatan ini dilaksanakan melalui skema EPS dengan pola penempatan G to G. Kesepakatan tersebut terus diperbaharui dan terakhir telah ditandatangani secara sirkular oleh Menakertrans dan Menteri Tenaga Kerja Korea Selatan pada tanggal 12 Juli 2013. Ini akan berlaku untuk dua tahun ke depan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: