Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Bahas Penyempurnaan Aturan bagi SRO di Pasar Modal

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan menindaklanjuti pengajuan usulan penyempurnaan peraturan dari Self-Regulatory Organization (SRO) di pasar modal yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Atas dasar itu, OJK telah melakukan pembahasan terkait usulan penyempurnaan yang antara lain adalah Peraturan BEI Nomor I-A.1 tentang Ketentuan Pencatatan Khusus bagi Calon Perusahaan Tercatat di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Tujuan penyempurnaan peraturan bursa tersebut, selain untuk mendorong meningkatnya jumlah perusahaan pertambangan untuk masuk bursa efek juga mengatur mengenai persyaratan-persyaratan umum bagi perusahaan pertambangan yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI. Saat ini kita sedang dalam pembahasan dengan BEI," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida belum lama ini.

Selain peraturan tersebut, lanjut Nurhaida, OJK juga telah membahas penyempurnaan peraturan lainnya di antaranya adalah Penyempurnaan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-B tentang Keanggotaan Kontrak Berjangka dan Opsi Saham, Peraturan II-D tentang Perdagangan Opsi Saham, serta Peraturan II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE)

Berkaitan dengan KPEI, OJK telah melakukan Penyempurnaan Peraturan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Nomor III tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE) LQ-45, dan Perubahan Peratutan KPEI N0. IV tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Opsi Saham.

Terakhir adalah Penyempurnaan Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang menyangkut Single Investor Indentification (SID), Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSeS),  Rekening Dana Nasabah (RDN), Pemeriksaan, dan Sanksi.

"Saat ini dalam proses penyampaian tanggapan kepada PT KSEI dan peraturan tersebut sedang dilakukan penyusunan kembali oleh KSEI atas tanggapan OJK dan perubahan layanan jasa KSEI," tutup Nurhaida.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: